
Sutedjo, korban dugaan penipuan dan atau penggelapan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES – Sebuah laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk aktif berinisial A. Laporan itu dilayangkan seorang warga bernama Sutedjo ke Polres Nganjuk setelah persoalan pinjam-meminjam BPKB kendaraan dan uang disebut tak kunjung menemukan titik terang.
Di hadapan wartawan, Sutedjo menceritakan awal mula persoalan tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, kata dia, A meminjam BPKB mobil miliknya dengan alasan untuk kebutuhan proyek.
“(A) pinjam BPKB saya untuk proyek. Janjinya cuma satu bulan,” ujar Sutedjo saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026).
Namun menurut pengakuannya, persoalan justru berkembang semakin rumit. BPKB yang awalnya disebut digunakan untuk kepentingan proyek, disebut malah dilimpahkan kepada seseorang berinisial E asal Kecamatan Berbek.
“Itu ternyata dilimpahkan pinjaman kepada E. Saya tidak kenal E, makanya yang saya laporkan A, karena yang saya kenal A,” katanya.
Sutedjo mengaku tidak pernah memiliki hubungan ataupun komunikasi dengan E sebelumnya. Bahkan, ia menyebut baru mengetahui sosok tersebut ketika A datang bersama E ke rumahnya.
“Saya gak tahu E orang apa. Dia datang bersama A ke rumah,” imbuhnya.
Merasa berkali-kali dijanjikan tanpa kepastian penyelesaian, Sutedjo akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk pada 10 Januari 2025.
“Saya laporkan A tanggal 10 Januari 2025,” tegasnya.
Pasca laporan itu masuk, Sutedjo mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sejumlah nama lain juga disebut telah dimintai keterangan penyidik.
“Iya, saya sudah diperiksa. Saksi lain juga sudah dipanggil,” ujarnya.
Menurut dia, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saat ini, ia mengaku masih menunggu proses gelar perkara.
“Katanya bulan ini ada gelar perkara, tapi sampai sekarang belum ada informasi lagi,” ucapnya.
Sutedjo mengklaim total uang yang berkaitan dalam persoalan tersebut mencapai Rp160 juta. Rinciannya, Rp130 juta disebut berkaitan dengan pinjaman menggunakan BPKB, sementara Rp30 juta lainnya merupakan uang yang disebut dipinjam untuk kebutuhan kekurangan biaya Pemilu Legislatif.
“Rp130 juta untuk BPKB, Rp30 juta untuk kekurangan Pileg,” katanya sambil menunjukkan foto kuitansi yang disebut ditulis sendiri oleh A.
Dari total tersebut, Sutedjo mengaku baru menerima pengembalian sekitar Rp15 juta yang dicicil dalam empat tahap.
“Mulai nyicil itu setelah dilaporkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, A yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut.
(AWA)

Komentar