
Perwakilan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk resmi melakukan audiensi dengan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A.
NGANJUK, JAVATIMES — Perwakilan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk resmi melakukan audiensi dengan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A. Pertemuan tersebut membahas dua agenda strategis: penguatan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta wacana pembentukan Mahkamah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Nganjuk.
Dalam keterangannya, Bupati Marhaen menyampaikan apresiasi atas kinerja dan peran penting Posbakumadin sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM. Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbakumadin merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi.
“Posbakumadin memiliki peran besar dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi warga kurang mampu. Nganjuk juga patut berbangga karena menjadi salah satu daerah yang telah membentuk Posbakum 100 persen di 284 desa dan kelurahan serta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum,” ujar Marhaen.
Mahkamah Desa: Harapan Baru untuk Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput
Wacana pembentukan Mahkamah Desa turut menjadi fokus utama dalam audiensi tersebut. Wakil Ketua Posbakumadin Nganjuk, Prayogo Laksono, yang mewakili pengurus dalam pertemuan dengan Bupati, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan pendampingan hukum profesional dan humanis kepada masyarakat, termasuk dalam program Mahkamah Desa.
Menurut Prayogo, Mahkamah Desa merupakan mandataris yang didorong oleh Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, sebagaimana disampaikan dalam Rakernas Peradin.
Dalam pernyataannya, Wamen Riza Patria menegaskan bahwa Mahkamah Desa diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan hukum di wilayah pedesaan.
“Mahkamah Desa diharapkan memberikan kemudahan akses keadilan di desa. Banyak permasalahan desa yang perlu penanganan, mulai dari sengketa batas wilayah, persoalan lahan, hingga penyalahgunaan masalah desa oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Wamen juga meminta agar pelaksanaan Mahkamah Desa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Diharapkan Peradin mengadakan Mahkamah Desa secara perlahan, bertahap, dan berkelanjutan agar keadilan di desa benar-benar terwujud,” tegasnya.
Penguatan Ekosistem Bantuan Hukum di Nganjuk
Prayogo menambahkan bahwa sinergi antara Posbakumadin dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan mampu memperkuat ekosistem bantuan hukum di daerah. Ia menilai kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan akses hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat secara profesional. Dengan dukungan pemerintah daerah, layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama di desa-desa yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan layanan hukum, membangun mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa, serta memperkuat pemberdayaan hukum bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk.
(AWA)

Komentar