Mediasi antara AF dengan PT MJA di salah satu rumah makan di Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES — Isu pemutusan kerja seorang satpam wanita berinisial AF, karyawati outsourcing di PT. Profound Indonesia, Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
AF mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. Namun, kabar tersebut kini berakhir dengan jalan damai setelah kedua belah pihak duduk bersama dalam suasana kekeluargaan.
Kisah ini bermula ketika AF menerima Surat Peringatan (SP) 2 dan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (16/10/2025).
Merasa tidak mendapat kejelasan, AF kemudian mengadukan permasalahannya ke salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nganjuk.
Dalam aduannya, ia mengaku menjadi korban ketidakadilan dan sempat menyinggung adanya ucapan tidak pantas dari pihak tertentu di lokasi kerja.
Informasi tersebut sempat menyebar di berbagai kanal publik dan menimbulkan sorotan terhadap perusahaan. Namun, manajemen PT. Profound Indonesia bersama perusahaan outsourcing PT. MJA segera merespons dengan langkah bijak dengan mengundang AF untuk melakukan mediasi terbuka.
Pertemuan mediasi dilaksanakan di salah satu rumah makan di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk, dan berlangsung dalam suasana kondusif. Baik pihak perusahaan maupun AF sepakat menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang polemik.
“Mediasi berjalan lancar, penuh keterbukaan, dan kedua pihak berkomitmen untuk mencari solusi terbaik,” ujar salah satu saksi yang turut mendampingi AF dalam pertemuan tersebut.
Usai dialog yang cukup panjang, AF mengakui adanya kesalahpahaman dalam komunikasi antara dirinya dengan pihak perusahaan.
Pada Jumat (17/10/2025), AF menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT. Profound Indonesia dan PT. MJA, disertai surat pernyataan resmi bermaterai yang ditandatangani langsung olehnya sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi atas kabar yang sempat beredar.
Dalam surat tersebut, AF menegaskan bahwa persoalan telah diselesaikan secara baik-baik dan dirinya kini telah memperoleh pekerjaan baru. Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjaga komunikasi dan etika kerja.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, suasana di lingkungan kerja PT. Profound Indonesia kembali kondusif. Kasus ini menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan, melainkan melalui pendekatan yang manusiawi, transparan, dan saling menghormati.
Kisah AF dan PT. MJA menjadi pengingat penting bahwa di tengah dinamika dunia kerja, komunikasi terbuka dan itikad baik tetap menjadi kunci utama penyelesaian masalah. Alih-alih berujung sengketa, konflik justru bisa menjadi jembatan menuju saling pengertian — sebagaimana yang telah ditunjukkan kedua pihak di Nganjuk ini.
(Tim)