![]() |
Kendaraan dinas dengan plat nomor AG-1095-VP saat terparkir di sekitar Jalan A. Yani Nganjuk pada Minggu malam |
NGANJUK, JAVATIMES -- Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan fasilitas negara, salah satunya adalah kendaraan dinas yang diperuntukkan sebagai penunjang jabatan.
Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut, menegaskan bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
Meski pemanfaatannya sudah diatur, namun tak jarang kendaran dinas pejabat dipakai di luar jam kerja.
Padahal jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 hari kerja dalam 1 minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pemanfaatan kendaraan dinas di luar jam kerja seperti halnya terlihat pada momentum libur panjang perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025, Minggu malam (11/5/2025).
Kendaraan dinas berwarna biru dengan plat nomor AG-1095-VP itu terlihat sedang diparkir di sekitar Jalan A. Yani Nganjuk.
Meski tak diketahui siapa pengemudinya, namun masyarakat menduga jika kendaraan dinas itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Sesuai dengan plat nomornya, saya yakin mobil itu milik Pemkab Nganjuk, ucap salah seorang warga asal Kecamatan Bagor berinisial PG (45) kepada Javatimes, Minggu malam (11/5/2025).
Menurut PG, kendaraan dinas tersebut terparkir lebih dari 15 menit di sekitar Jalan A. Yani Nganjuk.
Sejak saya tiba di Jalan A. Yani sekitar pukul 20.36 WIB, kendaraan tersebut sudah dalam keadaan terparkir. Saya tunggu hingga 15 menit, tidak ada satupun yang mendekat ke kendaraan itu. Akhirnya saya memutuskan untuk pulang, katanya.
Lantaran telah pulang, PG mengaku tak mengetahui aktivitas apa yang dilakukan oleh pengemudi itu di sekitar Jalan A. Yani.
Saya tidak tahu apakah itu dibuat belanja atau sekadar nongkrong, tapi yang jelas saya lihat mobil itu diparkir tidak sesuai tempatnya, beber Pg.
Meski tak mengetahui secara pasti kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan apa, namun PG berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan pengawasan lebih ketat untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan.
Ini harus menjadi perhatian pihak terkait, agar penggunaan fasilitas negara tidak disalahgunakan, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut. Keberadaan kendaraan dinas di lokasi komersial pada hari libur ini memicu tanda tanya besar di masyarakat terkait etika penggunaan aset negara.
(AWA)