![]() |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahyaning Baron, Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahyaning Baron, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik.
Isu tersebut menyeret nama Ketua Karang Taruna Desa Baron berinisial R serta Kepala Desa (Kades) setempat.
Menurut keterangan Polisi Taman (Poltam) RTH Baron, Gandi Juni Verlanda, jauh sebelum kasus itu mencuat, R sempat datang dan meminta izin untuk mengelola pedagang yang berjualan di luar kawasan taman.
Permintaan izin itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, meski Gandi tak mengingat tanggal pastinya. Saat itu, R tidak mengaku dari Karang Taruna, melainkan dari BUMDes Baron.
“Saat saya piket, R datang sendiri. Dia mengaku dari BUMDes Baron dan ingin mengelola pedagang yang ada di luar area taman,” ujar Gandi saat ditemui di Pos Poltam, Jumat (9/5/2025).
Gandi menyebut bahwa R sempat mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, meski tidak merinci hasil dari pertemuan tersebut.
“Katanya sudah pamit atau izin ke DLH, tapi soal hasilnya saya tidak tahu,” ungkap Gandi.
Meski mengaku mengetahui rencana tersebut, Gandi menegaskan bahwa pengelolaan pedagang di luar kawasan taman bukan menjadi tanggung jawabnya ataupun pihak Poltam.
“Itu di luar kawasan taman, jadi bukan urusan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gandi mengatakan bahwa dari informasi yang ia dengar, penarikan dana dari para pedagang rencananya digunakan untuk membayar upah petugas kebersihan selain dari DLH dan kebutuhan pengelolaan lainnya. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti mekanisme maupun besarannya.
“Setahu saya, penarikan itu dikelola oleh BUMDes untuk kebersihan dan pengelolaan ke depan. Tapi soal nominal, saya tidak tahu,” kata Gandi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Baron, Slamet Indrianto tak menampik adanya penarikan kepada para pedagang di sekitar RTH Baron.
Kades Slamet pun juga mengakui jika dirinya memberikan izin soal penarikan yang diinisiasi oleh Karang Taruna Desa Baron.
Menurutnya, hasil uang yang terkumpul itu nantinya akan dikelola untuk pengurukan di sebelah selatan taman, dimana itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Penarikan itu buat benahi-benahi sebelah selatannya taman, kan jalannya itu terlalu rusak. Karang taruna punya inisiatif, (para pedagang) dimintai untuk biaya pengurukan tersebut," urai Kades Slamet.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Karang Taruna dan BUMDes Baron terkait dugaan pungli tersebut. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
(AWA)