![]() |
Papan nama Kantor Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang (Foto: Istimewa) |
NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, kini giliran pemohon perkara dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Kepala Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, yang angkat bicara terkait kasus yang dilaporkannya.
Diketahui pemohon itu bernama Budi Santoso asal Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Diakui Budi Santoso, dirinya memang pernah berperkara dengan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gondang Kulon. Hanya saja saat ini perkara tersebut telah selesai.
Ini bukti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) ada pada saya, tulis Budi melalui pesan WhatsApp Javatimes, Kamis (1/2/2024) sore.
Namun demikian, Budi tidak merinci apa hasil putusan dari perkara dugaan KIP tersebut.
Hanya saja, ia meminta agar dilibatkan dalam pemberitaan yang sedang ramai di Kabupaten Nganjuk tersebut.
Jadi saya selaku pemohon dalam perkara (KIP) tersebut, memohon adanya klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut, kata Budi.
Lebih jauh, Budi yang ujug-ujug mengirim pesan kepada Javatimes juga mengungkapkan bahwa isi pemberitaan yang berkembang beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kalau memang benar berita yang dari medianya njenengan, maka kami anggap tidak sesuai dengan fakta & kurang berimbang mohon kiranya agar bisa ketemuan dulu, sebelum adanya dugaan terkait pemberitaan tersebut kami anggap sesat atau tidak benar, beber Budi.
Kami sudah sampaikan bahwa dalam pemberitaan tersebut ada sebagian yang menurut hemat kami kurang tepat & itupun sudah saya sampaikan bahwa adanya salah satu bagian pemberitaan yang menurut hemat kami kurang tepat, serta itupun merupakan hak kami selaku warga negara RI, apalagi kami selaku pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut dan s/d saat ini kami selaku pihak yang berperkara belum pernah memberikan keterangan/wawancara kepada pihak media yang memberitakan permasalahan tersebut tks, sambung Budi.
Lebih lanjut, Budi juga meragukan informasi yang disampaikan narasumber kepada Javatimes.
Saya sendiri meragukan kebenaran informasi dari narasumber tersebut, tandas Budi.
Merespon pernyataan Budi, Ketua LSM LPHM Pandawa Cucuk Wahyu Rianto menilai bahwa apa yang disampaikan Budi sarat dengan mendiskreditkan posisi media sebagai pilar demokrasi.
Tidak sepantasnya seorang yang mengaku dirinya merupakan bagian dari kontrol sosial kemudian menyampaikan bahwa berita itu sesat, ucap Cucuk sapaan akrabnya, Jumat (2/2/2024) pagi.
Dikatakan Cucuk, seandainya dalam pemberitaan narasumber memberikan informasi yang kurang tepat, maka sepenuhnya itu merupakan tanggung jawab narasumber.
Jadi jangan mudah menilai pemberitaan itu sesat. Dipahami kata per kata, di sana ada narasumber atau tidak. Jika informasi itu disampaikan narasumber, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab narasmber, bukan menyalahkan medianya, ucap pria asal Jawa Timur itu.
Di sisi lain, ia menilai bahwa apa yang disampaikan Budi selaku pemohon sarat akan kejanggalan. Terlebih posisi pelapor seakan menyerupai terlapor.
Ini kan aneh. Biasanya pelapor mempertahankan prinsipnya, tapi yang terjadi malah terkesan sebaliknya. Semestinya kalau memang dirinya berniat melapor, tentu akan merasa senang dengan munculnya pemberitaan. Kalau menyalahkan yang membuat berita, ini justru timbul pertanyaan, ada apa antara pelapor dengan Pemdes Gondang Kulon dalam hal ini Kades, tanya dia.
Atau jangan-jangan, ah sudahlah biar masyarakat yang menilai, sambung Cucuk.
Ia berpendapat, ada ketidakjujuran dari pemohon, sehingga dalam menyampaikan informasi tidak tuntas.
Dia mengakui bahwa dirinya yang melapor. Dia juga mengakui bahwa perkara yang dilaporkannya sudah berkekuatan hukum tetap, tapi mengapa tidak menjelaskan apa hasilnya. Dengan demikian, saya meragukan kejujurannnya, ujar Cucuk.
Hari ini, saya lebih respect kepada Kepala Dinas PMD Nganjuk yang meminta agar persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semuanya. Bukan justru seakan membela orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran KIP, tandasnya.
(Gading/AWA)