![]() |
Klarifikasi Letter C Baru, Ahli Waris Didampingi LSM Temui Perangkat Desa Sambirejo |
KABUPATEN KEDIRI, JAVATIMES – Dugaan Adanya Penyerobotan Tanah , dari awal terjadinya hutang piutang pada tahun 1983/1984, dengan cara memasang patok pada sebidang tanah waris almarhum mbah Wasinah dengan didasari pada Perubahan Letter C Desa terbitan baru, dimana pemasangan patok oleh orang lain dipakai sebagai dasar pengajuan Program PTSL , tanah itu awal Leter C Desa yang lama pemilikan hak tanah dimiliki atas nama Alm Mbah Wasinah mempunyai anak Rusmadi yang juga sudah almarhum punya 7 anak ahli waris sah memiliki sebidang tanah yang terletak di Dusun Suwaluh Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan tidak merasa sama sekali pernah menjual tanah pada orang lain.
Dengan kejadian tersebut salah satu dari 7 Orang anak dari anak ahli waris yang bernama Sundari merasa dirugikan menyampaikan permasalahan tersebut ke Sekretariat Kantor PLSM Nusantara Adil Dan Makmur ( NAM ) di Kediri, dan langsung ditindaklanjuti pada hari jumat, 4/7 mendatangi Kantor desa untuk menemui Panitia PTSL di Kantor Desa Sambirejo untuk Klarifikasi terkait penerbitan pemecahan Letter C dari Desa tersebut untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa Sambirejo , namun tidak bisa ditemui dikarenakan sedang tidak ada di kantor, dan diterima oleh Sekdes ( Sekretarus, Desa), Klarifikasi berjalan dengan penuh ke akrapan dan berlangsung dengan ramah tamah dan saling mengisi kekurangan permasalahan yang ada terkait proses pelaksanaan PTSL di Desa Sambirejo.
Dari Pendampingan Keluarga yang dirugikan dengan adanya terbitan Pembuatan Letter C baru di desa Sambirejo Kecamatan Pare fihak NAM dihadiri 3 orang tim , yaitu Kholil selaku Ketua Umum NAM Kediri , Sokip dari DPD NAM Prvinsi Jatim dan Khoirul Anam dari Aliansi LSM Kediri.
Kholil mengklarifikasi dan menanyakan terkait syarat peralihan Hak atas sebidang tanah dan tata cara persyaratan dalam perobahan / Proses Pemecahan C Desa/ Letter C terkait ,yang perlu di pertanyakan Ke fihak Desa dimana dalam perobahan atas pengajuan untuk pendukung dalam pelaksanaan PTSL yang di programkan oleh Pemerintah, Kholil menyampaikan bahwasanya aturan tahapan serta persyaratan dari pemberkasan dengan lampiran Letter C Desa terbitan baru supaya lebih di fahami oleh fihak perangkat desa dan panitya PTS , perlu mengkaji lebih dalm.lagi tekait perubahan Letter C Desa ,masih disampaikanya rerutama terkait perobahan dalam letter C desa ada kejanggalan desa Sambirejo di dalam soal peralihan hak tidak sesuai dengan C Desa yang dimiliki oleh ahli waris dimana disampaikan Kholil hal ini sangat merugikan pada seseorang yang dirugikan bernama Sundari, alamat dusun Suwaluh desa Sambirejo RT 3/RW 5 merasa drugikan terkait penerbitan Letter C Desa baru yg dimilikinya tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh ahli waris, ditambahkanya hal ini yang prlu dipertanyakan pada desa tentang peralihan hak, pada hal ahli waris tidak pernah melakukan jual beli, ditegaskanya bahwa peralihan hak waris yang tertera di Letter C desa harus berdasarkan pada peralihan terkait Tanah di hibahkan , di wsriskan dan jual beli , dan selama ini tanah tidak pernah dijual belikan ke orang lain oleh fihak penerima hak waris , imbuh Kholil.
Fihak desa yang diwakili oleh Sekdes Desa Sambirejo Kecamatan Pare Mutiara menyampaikan bahwasanya dia baru memangku jabatan jadi Sekdes baru selama 1 tahun , dia tidak tau selok beluk jika terjadi perobahan di Letter C desa dan dia bersedia akan menjadwalkan waktunya untuk diketemukan dengan fihak panitia PTSL dan Kepala Desa , disampaikanya.
Ditemui secara terpisah di rumahnya hak penerima waris anak dari alm Rusmadi Sundari di dusun Suwaluh Desa Sambirejo Rt 3/ Rw 5 yang mewakili dri 7 saudaranya menyampaikan Anaknya alm Dawud pernah datang ke rumah dengan membawa patok batas tanah , untuk di tancapkan di tanah hak waris saya namun saya sampaikan jangan dipasang dulu patok itu cari bukti dan saksi terkait tanah itu klau tanah itu spyan beli mana bukti kwitansi penjualan, dan saya akan mengganti hutang hutang yang pernah di pinjam ke almarhum babak saya dan saya berharap kepada Pemerintahan desa untuk meluruskan permasalahan ini , karena dari fihak ahli waris Bapak saya tidak pernah menjual tanah tersebut pada orang lain dan saya akan membayar hutang hutang almarhum bapak saya dulu kepada anak keluarga pak dawud demikian disampaikanya. Sundari berharap atas jejadian tersebut memohon pada desa untuk menangguhkan pengajuan PTSL yang di ajukan anak Dawud terkait dengan tanah waris keluarga saya akhirnya timbul letter C desa baru yang tidak sesuai dg luas tanah yang saya miliki di Letter C lama yang kami miliki demikian disampaikan dengan penuh berharap untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran .
( Rud )