Awal Mula Terjadinya Dugaan Penyerobotan Tanah ,Disebabkan Diterbitkanya Perubahan Letter C Desa BaruTerkait Masalah Hutang Piutang -->

Javatimes

Awal Mula Terjadinya Dugaan Penyerobotan Tanah ,Disebabkan Diterbitkanya Perubahan Letter C Desa BaruTerkait Masalah Hutang Piutang

javatimesonline
05 Juli 2025
Klarifikasi Letter C Baru, Ahli Waris Didampingi LSM Temui Perangkat Desa Sambirejo
KABUPATEN KEDIRI, JAVATIMES – Dugaan Adanya Penyerobotan Tanah , dari awal terjadinya hutang piutang pada tahun 1983/1984, dengan cara memasang patok pada sebidang tanah waris almarhum mbah Wasinah dengan didasari pada Perubahan Letter C Desa terbitan baru, dimana pemasangan patok oleh orang lain dipakai sebagai dasar pengajuan Program PTSL , tanah itu awal Leter C Desa yang lama pemilikan hak tanah dimiliki atas nama Alm Mbah Musinah mempunyai anak Rusmadi yang juga sudah almarhum punya 7 anak ahli waris sah memiliki sebidang tanah yang terletak di Dusun Suwaluh Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan tidak merasa sama sekali pernah menjual tanah pada orang lain. 

Dengan kejadian tersebut salah satu dari 7 Orang anak dari anak ahli waris yang bernama Sundari merasa dirugikan menyampaikan permasalahan tersebut ke Sekretariat Kantor PLSM Nusantara Adil Dan Makmur ( NAM ) di Kediri, dan langsung ditindaklanjuti pada hari jumat, 4/7 mendatangi Kantor desa untuk menemui Panitia PTSL di Kantor Desa Sambirejo untuk Klarifikasi terkait penerbitan pemecahan Letter C dari Desa tersebut untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa Sambirejo , namun tidak bisa ditemui dikarenakan sedang tidak ada di kantor, dan diterima oleh Sekdes ( Sekretarus, Desa), Klarifikasi berjalan dengan penuh ke akrapan dan berlangsung dengan ramah tamah dan saling mengisi kekurangan permasalahan yang ada terkait proses pelaksanaan PTSL di Desa Sambirejo.

 Dari Pendampingan Keluarga yang dirugikan dengan adanya terbitan Pembuatan Letter C baru di desa Sambirejo Kecamatan Pare fihak NAM dihadiri 3 orang tim , yaitu Kholil selaku Ketua Umum NAM Kediri , Sokip dari DPD NAM Prvinsi Jatim dan Khoirul Anam dari Aliansi LSM Kediri.

Kholil mengklarifikasi dan menanyakan terkait syarat peralihan Hak atas sebidang tanah dan tata cara persyaratan dalam perobahan / Proses Pemecahan C Desa/ Letter C terkait ,yang perlu di pertanyakan Ke fihak Desa dimana dalam perobahan atas pengajuan untuk pendukung dalam pelaksanaan PTSL yang di programkan oleh Pemerintah, Kholil menyampaikan bahwasanya aturan tahapan serta persyaratan dari pemberkasan dengan lampiran Letter C Desa terbitan baru supaya lebih di fahami oleh fihak perangkat desa dan panitya PTS , perlu mengkaji lebih dalm.lagi tekait perubahan Letter C Desa ,masih disampaikanya rerutama terkait perobahan dalam letter C desa ada kejanggalan desa Sambirejo di dalam soal peralihan hak tidak sesuai dengan C Desa yang dimiliki oleh ahli waris dimana disampaikan Kholil hal ini sangat merugikan pada seseorang yang dirugikan bernama Sundari, alamat dusun Suwaluh desa Sambirejo RT 3/RW 5 merasa drugikan terkait penerbitan Letter C Desa baru yg dimilikinya tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh ahli waris, ditambahkanya hal ini yang prlu dipertanyakan pada desa tentang peralihan hak, pada hal ahli waris tidak pernah melakukan jual beli, ditegaskanya bahwa peralihan hak waris yang tertera di Letter C desa harus berdasarkan pada peralihan terkait Tanah di hibahkan , di wsriskan dan jual beli , dan selama ini tanah tidak pernah dijual belikan ke orang lain oleh fihak penerima hak waris , imbuh Kholil. 

Fihak desa yang diwakili oleh Sekdes Desa Sambirejo Kecamatan Pare Mutiara menyampaikan bahwasanya dia baru memangku jabatan jadi Sekdes baru selama 1 tahun , dia tidak tau selok beluk jika terjadi perobahan di Letter C desa dan dia bersedia akan menjadwalkan waktunya untuk diketemukan dengan fihak panitia PTSL dan Kepala Desa , disampaikanya.

Ditemui secara terpisah di rumahnya hak penerima waris anak dari alm Rusmadi Sundari di dusun Suwaluh Desa Sambirejo Rt 3/ Rw 5 yang mewakili dri 7 saudaranya menyampaikan bahwa anak nya alm Dawud pernah datang ke rumah untuk nagih suruh bayar hutang pada waktu dulu yang pernah dipinjam alm bapak saya dan dia bilang akan mengkompensasi hutang tersebut dengan tanah waris yang kami miliki pemberian dari almarhum ayah saya Rusmadi , kedatanganya sambil bawa patok pembatas tanah yang mau di tancapkan di tanah hak waris saya sontak saya larang agar anak dawud mencari saksi dan bukti terkait hutang piutan pada waktu dulu kalau mau memasang patok, dan ironisnya patok tetap di pasang pada waktu saya gak ada di rumah , Sundari berharap atas jejadian tersebut memohon pada desa untuk menangguhkan pengajuan PTSL yang di ajukan anak Dawud terkait dengan tanah waris keluarga saya akhirnya timbul letter C desa baru yang tidak sesuai dg luas tanah yang saya miliki di Letter C lama yang kami miliki demikian disampaikan dengan penuh berharap untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran . 






( Rud )