Bupati Nganjuk Resmi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kepada 2.245 Non-ASN -->

Javatimes

Bupati Nganjuk Resmi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kepada 2.245 Non-ASN

javatimesonline
30 Desember 2025
NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyerahkan 2.245 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN sebagai bentuk komitmennya dalam memberikan status kepegawaian bagi mereka. Penyerahan SK itu sendiri dilaksanakan di halaman Pemkab Nganjuk, Selasa (30/12/25).

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemkab dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara berkeadilan. 

Ia juga menyebutkan, kalau ribuan pegawai yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab ini merupakan hasil verifikasi akhir dan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta berhak untuk dilantik saat ini. 

“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa melaksanakan agenda pelantikan PPPK paruh waktu dan semoga pelantikan ini dapat menjadi kado istimewa akhir tahun 2025," ujar kang Marhaen sapaan akrabnya. 

Kang Marhaen juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian, kontribusi, dan kerja keras para tenaga non-ASN selama ini. Ia berharap, dengan status baru sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai dapat semakin bersemangat, profesional, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami dari Pemkab Nganjuk, mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya selama ini. Saya juga berharap atas status baru menjadi PPPK Paruh Waktu, ke depan terus berkontribusi lebih baik lagi dan memberikan kebermanfaatan serta kemaslahatan untuk masyarakat Nganjuk,” harapnya.

Selain kang Marhaen memberikan kepastian status, ia juga akan berusaha terus memperjuangkan masa depan PPPK paruh waktu agar memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maupun PNS, sesuai dengan kebijakan dan formasi dari pemerintah pusat. 

“Saya akan berusaha ke depannya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS. Tapi yang jelas saat ini kita masih menunggu formasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menyampaikan, bahwa dari sekitar 2.249 orang yang diusulkan, 2 orang mengundurkan diri dan 2 orang meninggal dunia maka sebanyak 2.245 orang yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak dilantik.

"Dengan menyandang status ASN, PPPK Paruh Waktu yang saat ini telah menerima SK, wajib meningkatkan etos kerja, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab moral terhadap negara dan masyarakat," ujarnya. 

Untuk mengetahui nama-nama PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 yang dilantik pada 30 Desember 2025 di halaman Pemkab Nganjuk, bisa buka link dibawah ini.








(Ind)