Subandi Kecewa: Tanah Pesantren Dilelang Bank, Santri Yatim Terancam Kehilangan Tempat Belajar -->

Javatimes

Subandi Kecewa: Tanah Pesantren Dilelang Bank, Santri Yatim Terancam Kehilangan Tempat Belajar

javatimesonline
03 Juli 2025
Subandi Bersama Santri di Depan Plang Pondok Pesantren Nahdlatoel Oelum yang Terancam Dilelang
JOMBANG, JAVATIMES — Kekecewaan mendalam disampaikan Subandi (52), pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatul 'Oelum di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, usai menerima surat pemberitahuan lelang dari Bank Jombang atas aset tanah pesantren yang selama ini menjadi tempat belajar para santri yatim piatu.

Tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi, yang sudah berdiri bangunan pondok pesantren, masuk daftar lelang bank meski menurut Subandi ia tetap beritikad untuk melunasi pinjaman senilai Rp 75 juta yang diajukan sejak awal 2024.

“Saya kaget, tiba-tiba ada surat pemberitahuan lelang dari Bank Jombang. Padahal saya siap untuk melunasi hutang tersebut,” ujar Subandi saat ditemui di pondoknya, Selasa (1/7/2025).

Menurut pengakuannya, pinjaman awal yang hanya Rp 75 juta melonjak menjadi Rp 176.322.327. Dalam rincian yang diterimanya, nilai itu terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp 148.607.953, bunga Rp 23.857.210, dan denda keterlambatan sebesar Rp 3.857.164.

Subandi menyatakan telah beberapa kali mengangsur pinjaman, meski diakuinya sempat mengalami keterlambatan. Namun alih-alih diberi solusi, ia mengaku justru menerima perlakuan tak terduga dari pihak bank.

“Saya belum bisa bayar, kemudian sama bagian pemasaran di-top up, di-top up lagi. Bukan dikasih solusi oleh pimpinan Bank Jombang, tahunya sudah dilelang. Saya siap membayar, tapi tanah Ponpes tiba-tiba dilelang,” keluhnya.

Dugaan Manipulasi Lelang Muncul
Penasihat hukum Subandi, dr Dedi Muharman, S.H., menyoroti adanya indikasi kuat manipulasi dalam proses lelang tersebut. Ia menyebut dugaan adanya praktik curang yang berpotensi merusak integritas proses lelang.

“Ada indikasi kecurangan untuk memengaruhi hasil lelang melalui cara-cara tidak etis atau ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk manipulasi bisa beragam: pengaturan harga (price fixing), pengondisian peserta (bid rigging), hingga kolusi antara peserta lelang dan pihak terkait. Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa pemenang lelang merupakan tetangga yang berada tepat di depan objek tanah pesantren.

“Harusnya yang jadi pertimbangan pihak bank adalah aspek kemanusiaan, sosial, dan proses belajar para santri. Kalau tempat mereka dilelang, lalu mereka akan tinggal di mana?” tambahnya.

Pihak Bank Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Bank Jombang belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp masih belum direspons.






(Gading)