JOMBANG, JAVATIMES – Kantor Hukum YPBH Jombang bersama Reclassering Indonesia secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT. BPR Bank Jombang Persero atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen dan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pihak bank, khususnya Cabang Perak.
Somasi bernomor 368/YPH/SPH/XI/2023 ini dikirim oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Dedy Muharman, S.H., M.Hum., Mochamad Farizal, S.H., CPLA., dan Imam Kulyubi, S.H., yang bertindak atas nama klien mereka, Ibu Puji Erwansyah Sholichah dan Bapak Subandi, S.IP, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menuding bahwa klien mereka telah diperlakukan secara tidak adil oleh PT. BPR Bank Jombang Persero Cabang Perak, terutama terkait ketidaktransparanan informasi mengenai jumlah hutang dan posisi jaminan. Disebutkan bahwa klien awalnya meminjam sebesar Rp75 juta, namun mengalami top-up hingga tiga kali tanpa penjelasan memadai, hingga hutang membengkak menjadi lebih dari Rp176 juta.
Lebih lanjut, tindakan PT. BPR Bank Jombang Cabang Perak dinilai telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 3 tentang kewajiban transparansi dan edukasi kepada nasabah.
Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan kuasa hukum, pihak bank diduga menyebarkan foto jaminan berupa bangunan pondok pesantren ke media sosial dan grup elektronik, dengan tulisan "dijual murah", tanpa adanya itikad penyelesaian secara manusiawi. Padahal pondok tersebut digunakan untuk menampung santri dan mahasiswa penerima beasiswa tanpa dipungut biaya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menilai proses lelang jaminan dilakukan terburu-buru, tanpa memperhatikan hak-hak debitur yang ingin melunasi kewajiban pada bulan Agustus 2025. Bahkan, klien mengaku mendapat perlakuan kasar saat mendatangi kantor cabang, di mana istri klien disebut-sebut "dimarahi" oleh pegawai bank alih-alih diberikan solusi.
Somasi juga menyinggung adanya potensi pelanggaran hukum pidana, termasuk tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta pelanggaran UU ITE atas penyebaran foto jaminan dan pencemaran nama baik.
Selain itu, disebutkan pula dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 dan 66 dalam POJK No. 22/2023 yang mengatur syarat-syarat penarikan agunan, prosedur pelelangan, dan kewajiban pemberian informasi kepada konsumen.
Atas dasar berbagai pelanggaran yang disorot, tim kuasa hukum meminta agar PT. BPR Bank Jombang Persero Kantor Pusat menunda proses lanjutan lelang dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Mereka menekankan bahwa objek jaminan bukan sekadar properti, melainkan tempat pendidikan yang mencerdaskan generasi muda bangsa.
“Ada tujuan yang mulia yang harus kita emban bersama, bukan hanya kepentingan pribadi atau lembaga,” tulis kuasa hukum dalam somasinya.
Sebagai penutup, kuasa hukum berharap pihak manajemen pusat PT. BPR Bank Jombang bisa menanggapi somasi ini secara bijak, sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.
Sumber: Surat Somasi Nomor 368/YPH/SPH/XI/2023, Kantor Hukum YPBH – Jombang