Diduga Proyek Fiktif, Kades Putren Nganjuk Bungkam Soal Dana Desa 2024 -->

Javatimes

Diduga Proyek Fiktif, Kades Putren Nganjuk Bungkam Soal Dana Desa 2024

javatimesonline
01 Juli 2025

Kantor Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk 


NGANJUK, JAVATIMES — Dugaan proyek fiktif mencuat di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Proyek pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi wujud pemanfaatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, justru memicu kecurigaan warga karena tidak disertai prasasti proyek maupun papan nama kegiatan.


Kondisi ini memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat, terutama karena proyek diduga dijalankan tanpa sosialisasi, transparansi, maupun pelibatan warga desa sejak awal.

“Tidak ada papan nama, tidak ada prasasti. Kami sebagai warga tidak tahu dana dari mana, dikerjakan oleh siapa, dan untuk apa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/6/2025).


Temuan di lapangan mengindikasikan adanya dua proyek fisik yang dikerjakan secara tertutup, yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Ngrandu dan pembangunan pagar pendopo kantor desa. Keduanya tidak mencantumkan informasi proyek di lokasi, sebagaimana mestinya.


Padahal, sesuai dengan prinsip pengelolaan Dana Desa dan regulasi yang berlaku, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Kades Putren Enggan Memberi Penjelasan

Tim awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, pada Senin (30/6/2025) di Kantor Desa Putren. Namun, Joko enggan memberikan keterangan.

“Nggak, saya tidak akan menyampaikan apapun sekarang. Rabu saja nanti ketemu saya, tak kondisikan, dan hari Rabu nanti saya jelaskan,” ucapnya singkat sambil beranjak meninggalkan ruang kerja dan memasuki ruangan lain.


Sikap tertutup Kades menambah spekulasi publik terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Desakan Warga untuk Evaluasi dan Audit

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Nganjuk maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek fisik di Desa Putren. Mereka menilai, jika proyek benar-benar menggunakan Dana Desa 2024, maka tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menyembunyikan informasi kegiatan.

“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa tidak pasang prasasti atau papan proyek? Itu uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Sukomoro maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk.


Publik pun kini menanti klarifikasi resmi dari Kepala Desa Putren pada Rabu mendatang, seperti yang telah dijanjikan kepada awak media.



(Tim)