![]() |
Pelaku berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon |
NGANJUK, JAVATIMES – Satlantas Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, pada Sabtu malam (5/7/2025). Pelaku berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, saat truk Mitsubishi yang dikemudikan DS menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo. Akibat kerasnya benturan, korban meninggal dunia di lokasi. Tragisnya, usai kejadian DS langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Kapolres: Bukti Komitmen Kami Tindak Tegas Pelanggaran
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas dan Polsek Baron, serta Polsek Sukomoro yang berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas, apalagi yang menyebabkan korban jiwa. Terima kasih atas kerja cepat semua pihak,” ujar Kapolres.
Penangkapan Dilakukan di Depan Polsek Sukomoro
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan DS dilakukan di depan Mako Polsek Sukomoro setelah menerima informasi dari Polsek Baron.
“Berdasarkan ciri kendaraan yang dilaporkan saksi mata, kami langsung lakukan penghadangan. Pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas,” terang AKP Ivan.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta menanti pelaku.
Imbauan: Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta tanggung jawab moral untuk memberi pertolongan dalam situasi darurat.
Polres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar dan memastikan korban mendapat penanganan secepat mungkin.
(AWA)