WARGA BARONGSAWAHAN KEMBALI DATANGI KEJARI JOMBANG ADUKAN DUGAAN PTLS FIKTIF -->

Javatimes

WARGA BARONGSAWAHAN KEMBALI DATANGI KEJARI JOMBANG ADUKAN DUGAAN PTLS FIKTIF

javatimesonline
29 Maret 2022
Ketua BKNDI Jombang, Muhammad Yusuf Efendi (kiri) dan pelaporan warga ke Kejari Jombang (kanan)


JOMBANG, Djavatimes -- Dugaan pungutan liar (pungli) berdalih program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, akhirnya diadukan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (28/3/2022).

 

Sejumlah warga Barongsawahan, datang ke kantor korps Adhyaksa di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang ini, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka didampingi Badan Koordinas Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Jombang.

 

Ketua BKNDI Jombang, Muhammad Yusuf Efendi mengatakan, kedatangan sejumlah warga Barongsawahan kali ini, untuk mengadukan secara resmi perkara dugaan pungli berdalih program PTSL di desanya, ke Kejari Jombang.

 

Menurutnya, pengaduan kali ini sebagai tidak lanjut warga setempat yang telah memberikan keterangan ke kejaksaan pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Ya, BKNDI Jombang mendampingi warga Barongsawahan mengadukan secara resmi ke Kejari Jombang terkait dugaan pungli PTSL. Ini tindak lanjut dari beberapa hari sebelumnya, di mana waktu itu warga telah memberikan keterangan ke Kasi Intel Kejaksaan,” paparnya, saat keluar dari kantor Kejari Jombang.


Dikatakannya, kedatangan mereka ke Kejari Jombang tidak tangan kosong, melainkan membawa sejumlah berkas. Diantaranya, fotokopi surat kuasa warga ke BKNDI Jombang untuk mengawal perkara tersebut, kemudian foto banner pengumuman pendaftaran PTSL di Desa Barongsawahan.
Banner itu terpasang di beberapa sudut jalan desa Barongsawahan. Ukurannya besar-besar. Nah, banner itu yang membuat warga tertarik untuk mendaftar PTSL. Di banner itu, ada gambar pak lurah (Kades,red) yang mengajak warga mendaftar, tambah Yusuf.


Selain itu, berkas lain untuk memperkuat pengaduan ke Kejari, yakni foto dokumen panitia PTSL perihal pendaftaran PTSL dan pengembalian uang.
Nah di poin ini yang membuktikan bahwa panitia PTSL Desa Barongsawahan ini abal-abal. Indikasinya, hari ini ada undangan bagi warga peserta PTSL perihal pengembalian uang, katanya.


Menurut Yusuf, indikasi terkuat jika panitia PTSL desa setempat dinilainya abal-abal, yaitu pembentukan panitia PTSL desa setempat, sebelum BPN Jombang menetapkan bahwa Desa Barongsawahan menjadi desa lokasi PTSL.
Nah, pada Agustus 2021 lalu, panitia PTSL yang semestinya belum dibentuk ini, kemudian membuka pendaftaran lalu menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per bidang. Dan ketika kita mendatangi BPN Jombang, belum ada kepastian kapan Desa Barongsawahan mendapat SK sebagai desa PTSL. Nah, apa dasarnya panitia itu menarik uang pendaftaran itu, ujarnya.

Yusuf berharap, Kejari Jombang tetap melanjutkan proses hukum terkait polemik PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Mengingat, pembentukan panitia PTSL tidak memiliki dasar atau pjiakan, dimana BPN Jombang belum menetapkan sebagai desa lokasi PTSL.
Saya kira, kejaksaan harus mengusut tuntas permasalahan ini, meskipun hari ini uang pendaftaran mulai dikembalikan ke warga Barongsawahan. Sekali lagi, ini kado selamat datang bagi Kepala Kejari Jombang yang baru. Semoga supremasi hukum di Jombang benar-benar ditegakkan,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun SH membenarkan, kalau ada sejumlah warga Barongsawahan datang ke Kejari Jombang memberikan keterangan perihal PTSL salah satunya dengan membawa berkas kuitansi pendaftaran PTSL. Namun pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya.

Kita akan koordinasikan dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, jawabnya.


Sementara, dikarenakan mencuat di publik, bahkan sudah ada aduan ke Kejari Jombang dan ramai di media sosial, uang warga untuk pendaftaran program PTSL dikembalikan.

 

Dengan demikian, perlu penjabaran  soal hukum atas polemik tersebut. Selain itu sebagian masyarakat Jombang masih menunggu ketajaman dari Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah polemik PTSL ini sampai disini atau berlanjut ke pengadilan?

 

 

 

(Gading)