![]() |
| Ketua BKNDI Jombang, Muhammad Yusuf Efendi (kiri) dan pelaporan warga ke Kejari Jombang (kanan) |
JOMBANG, Djavatimes -- Dugaan pungutan liar (pungli) berdalih program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, akhirnya diadukan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (28/3/2022).
Sejumlah warga Barongsawahan, datang ke kantor korps Adhyaksa di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang ini, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka didampingi Badan Koordinas Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Jombang.
Ketua BKNDI Jombang, Muhammad Yusuf Efendi mengatakan, kedatangan sejumlah warga Barongsawahan kali ini, untuk mengadukan secara resmi perkara dugaan pungli berdalih program PTSL di desanya, ke Kejari Jombang.
Menurutnya, pengaduan kali ini sebagai tidak lanjut warga setempat yang telah memberikan keterangan ke kejaksaan pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Ya, BKNDI Jombang mendampingi warga Barongsawahan mengadukan secara resmi ke Kejari Jombang terkait dugaan pungli PTSL. Ini tindak lanjut dari beberapa hari sebelumnya, di mana waktu itu warga telah memberikan keterangan ke Kasi Intel Kejaksaan,” paparnya, saat keluar dari kantor Kejari Jombang.
Banner itu terpasang di beberapa sudut jalan desa Barongsawahan. Ukurannya besar-besar. Nah, banner itu yang membuat warga tertarik untuk mendaftar PTSL. Di banner itu, ada gambar pak lurah (Kades,red) yang mengajak warga mendaftar, tambah Yusuf.
Nah di poin ini yang membuktikan bahwa panitia PTSL Desa Barongsawahan ini abal-abal. Indikasinya, hari ini ada undangan bagi warga peserta PTSL perihal pengembalian uang, katanya.
Nah, pada Agustus 2021 lalu, panitia PTSL yang semestinya belum dibentuk ini, kemudian membuka pendaftaran lalu menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per bidang. Dan ketika kita mendatangi BPN Jombang, belum ada kepastian kapan Desa Barongsawahan mendapat SK sebagai desa PTSL. Nah, apa dasarnya panitia itu menarik uang pendaftaran itu, ujarnya.
Saya kira, kejaksaan harus mengusut tuntas permasalahan ini, meskipun hari ini uang pendaftaran mulai dikembalikan ke warga Barongsawahan. Sekali lagi, ini kado selamat datang bagi Kepala Kejari Jombang yang baru. Semoga supremasi hukum di Jombang benar-benar ditegakkan,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun SH membenarkan, kalau ada sejumlah warga Barongsawahan datang ke Kejari Jombang memberikan keterangan perihal PTSL salah satunya dengan membawa berkas kuitansi pendaftaran PTSL. Namun pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya.
Kita akan koordinasikan dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, jawabnya.
Dengan demikian, perlu penjabaran soal hukum atas polemik tersebut. Selain itu sebagian masyarakat Jombang masih menunggu ketajaman dari Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah polemik PTSL ini sampai disini atau berlanjut ke pengadilan?
(Gading)

Komentar.jpeg)