![]() |
| Siwin saat menunjukkan laporan polisi |
JOMBANG, JAVATIMES — aksi penipuan berkedok jasa bantuan hukum kembali memakan korban di Kabupaten Jombang. Seorang oknum wartawan media online berinisial KY alias Krisna diduga nekat menyamar sebagai pengacara resmi untuk mengeruk uang puluhan juta rupiah dari warga yang sedang tertimpa masalah hukum.
Aksi tak terpuji ini menimpa Sutrisno, warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Niat hati ingin memperjuangkan keadilan untuk istrinya (Siwin), korban justru harus menelan pil pahit usai terperdaya janji manis oknum wartawan tersebut hingga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 97,5 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026, peritiwa ini bermula saat kediaman korban di Dusun Jatisari didatangi tiga orang tak dikenal pada Kamis (17/7/2026) lalu.
Salah satu pelaku, yakni KY, datang bersama rekannya berinisial SAS dan seorang sopir. Kepada suami korban, para pelaku dengan meyakinkan mengklaim diri sebagai utusan resmi dari Tim DPR Pusat (DPR RI) atas nama Fahmi Habibi.
Modus Iming-Iming Kebebasan & Peras Korban Bertahap
Tak cukup menjual nama lembaga tinggi negara, KY kemudian mengaku sebagai pengacara profesional. Ia menawarkan jasa hukum dengan janji manis mampu meringankan hukuman, bahkan menjamin istri korban akan segera bebas paling lambat pada September atau Oktober.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, suami korban menyetujui tawaran dan langsung menyerahkan uang muka (DP) secara tunai sebesar Rp 30 juta.
Keesokan harinya, Jumat (18/7/2026), kesepakatan berlanjut dengan penandatanganan surat kuasa khusus di halaman Kampus UNDAR Jombang. Pelaku lantas terus mengeruk dana korban secara bertahap melalui transfer mobile banking milik Siwin dengan rincian:
- 22 Juli: Transfer Rp 45.000.000,- dan Rp 5.000.000,-
- 24 Juli: Transfer Rp 2.500.000,-
- 31 Juli: Transfer Rp 15.000.000,-
Namun, ibarat membeli kucing dalam karung, janji tinggal janji. Hingga proses hukum selesai, pelaku sama sekali tidak pernah menjalankan perannya sebagai kuasa hukum. Belakangan terkuak bahwa KY bukanlah pengacara resmi, melainkan seorang oknum wartawan media online.
"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban," ujar Siwin usai melapor ke Mapolsek Jombang, Jumat (9/10/2026).
Polisi Ambil Sikap Tegas: Mediasi Buntu, Perkembangan Kasus Naik Tahap LP
Merasa ditipu mentah-mentah dengan total kerugian mencapai Rp 97.500.000,-, korban resmi menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi Javatime, Dian Rizal Mabrur Kanit Reskrim Polsek Kota Jombang membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penipuan ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sebelumnya telah memfasilitasi upaya mediasi antar kedua belah pihak.
"Upaya mediasi sebelumnya sudah pernah kita ketemukan. Namun karena belum ada kesepakatan, sehingga kita tingkatkan menjadi LP (Laporan Polisi), sementara baru pemeriksaan saksi-saksi," tegas Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (10/10/2026).
Langkah tegas aparat yang meningkatkan status perkara ke Laporan Polisi menunjukkan bahwa proses hukum berlanjut secara serius. Masyarakat kini menanti tindakan tegas kepolisian terhadap oknum yang nekat menjual nama lembaga negara serta profesi hukum demi meraup keuntungan pribadi.
(Gading)

Komentar