Kandang 68 Ekor Babi di Belakang Rumah Kades Mojowangi, Warga Mengeluh Bau Busuk dan Dugaan Limbah ke Irigasi -->

Javatimes

Kandang 68 Ekor Babi di Belakang Rumah Kades Mojowangi, Warga Mengeluh Bau Busuk dan Dugaan Limbah ke Irigasi

javatimesonline
13 Oktober 2026
Kandang babi di belakang rumah Kades Mojowangi

JOMBANG, JAVATIMES — Penghargaan Zero Stunting yang pernah diraih Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kini berhadapan dengan sorotan berbeda. Di tengah permukiman padat, sebuah peternakan yang menampung hingga 68 ekor babi dikeluhkan warga karena bau kotoran menyengat dan dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi.


Lokasinya pun menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kandang tersebut berdiri tepat di belakang rumah Kepala Desa Mojowangi. Aktivitas peternakan disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, dengan siklus panen setiap lima hingga enam bulan.


Selain pembesaran dan pengembangbiakan, penyembelihan babi juga disebut berlangsung di lokasi sebelum dagingnya diangkut menggunakan kendaraan untuk didistribusikan ke luar wilayah Jombang.


Persoalannya bukan semata-mata keberadaan usaha peternakan, melainkan bagaimana kegiatan tersebut dijalankan di tengah permukiman warga, termasuk dampak bau dan pengelolaan limbah yang hingga kini menjadi keluhan masyarakat.

“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau musim hujan. Sampai jarak 100 meter masih kecium bau busuk kotoran babi,” ungkap seorang warga Mojowangi yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dugaan Limbah Masuk Irigasi

Selain bau menyengat, warga menuding persoalan peternakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan limbah. Mereka menduga kotoran ternak dialirkan ke saluran irigasi ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.

“Kalau hujan, kotorannya dibuang ke saluran irigasi,” kata warga tersebut.


Informasi dari warga setempat tersebut tidak bisa diabaikan. Apabila limbah peternakan benar-benar masuk ke saluran air tanpa pengolahan yang memadai, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari penurunan kualitas air hingga gangguan terhadap lingkungan dan aktivitas pertanian.


Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan kandang. Pemerintah perlu menelusuri sistem penampungan kotoran, pengolahan air limbah, saluran pembuangan, serta potensi dampak terhadap warga yang tinggal di sekitarnya.


Kontras dengan Penghargaan Zero Stunting

Sorotan terhadap kondisi lingkungan Mojowangi terasa kontras dengan penghargaan Zero Stunting yang diterima desa tersebut pada 2024 dari Penjabat Bupati Jombang.


Penghargaan itu menjadi capaian dalam upaya penanganan stunting. Namun, keberhasilan di satu bidang tidak serta-merta meniadakan kewajiban menjaga sanitasi dan kualitas lingkungan permukiman.


Lingkungan yang sehat merupakan bagian penting dari kualitas hidup masyarakat. Karena itu, keluhan mengenai bau menyengat dan dugaan pembuangan limbah patut diperiksa secara serius, terlepas dari prestasi yang pernah diraih pemerintah desa.


DLH hingga Dinas Peternakan Merespons

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ke lokasi.

“Biar kami cek lapangan dulu agar tindak lanjutnya terukur dan objektif,” ujarnya.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Muhamad Soleh, memberikan penjelasan tegas mengenai keberadaan peternakan babi di wilayah tersebut.

“Untuk ternak kandang babi di wilayah Jombang tidak diperbolehkan. Apalagi padat penduduk,” katanya.


Soleh juga menyatakan bahwa selama dirinya bertugas di Dinas Peternakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk peternakan babi di lokasi yang dimaksud.

“Selama saya bertugas di Dinas Peternakan tidak pernah mengeluarkan rekom ternak babi,” tuturnya.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, juga menyatakan akan menelusuri data perizinan usaha.

“Terima kasih informasinya mas. Saya perlu cek dahulu mas, karena jika pelaku usaha sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit otomatis, perlu dipastikan lagi. Mohon waktunya,” ujarnya.


Adapun Bustomi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang menyatakan tengah memeriksa data tata ruang lokasi tersebut.

“Siap, saya cek dulu mas,” jawabnya.


Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Respons sejumlah organisasi perangkat daerah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan yang terkoordinasi. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pertukaran pesan atau pengecekan dokumen di balik meja.


Pemerintah perlu memastikan kondisi faktual di lokasi, memeriksa pengelolaan limbah, menilai dampak terhadap lingkungan, serta menguji kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.


Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus ditempuh sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.


Bagi warga Mojowangi, yang paling mendesak bukanlah perdebatan mengenai siapa pemilik kandang, melainkan kepastian bahwa keluhan mereka diperiksa dan lingkungan tempat tinggal tetap terlindungi.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Mojowangi maupun pihak pengelola peternakan untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha, pengelolaan limbah, serta status perizinannya.



(Gading)