NGANJUK, JAVATIMES — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis pembangunan daerah.
Agenda pertama berfokus pada Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2027, disusul agenda kedua berupa Penyampaian Bupati Nganjuk atas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nganjuk (RIPPARDA) Tahun 2026–2045.
Rapat dipimpin oleh wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini didampingi, ketua DRPD, Tatit Heru Tjahyono dan wakil DPRD, Ulum Basthomi, serta dihadiri oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, unsur Jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Sorotan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Dalam penyampaian pandangan umumnya, hanya satu fraksi yang dibacakan yakni Fraksi PKB dan 6 fraksi lainnya yakni fraksi, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Hanura, Nasden dan Golkar naskah pandangan umumnya hanya diserahkan dan tanpa dibaca.
Meski demikian pada intinya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Nganjuk memberikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan kritis dan masukan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus fraksi-fraksi DPRD antara lain:
1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
2. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan :
Peningkatan alokasi anggaran untuk perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas publik di wilayah pedesaan dan perkotaan guna menunjang mobilitas ekonomi warga.
3. Peningkatan Pelayanan Dasar :
Menyoroti pentingnya pemerataan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
4. Penguatan Sektor Pertanian dan UMKM :
Mengingat Kabupaten Nganjuk sebagai basis agraris, fraksi-fraksi menginstruksikan penguatan anggaran untuk stabilitas harga hasil tani dan pendampingan UMKM.
Penyampaian Bupati Mengenai Raperda RIPPARDA 2026–2045
Pada sesi selanjutnya, Bupati Nganjuk secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nganjuk (RIPPARDA) Tahun 2026–2045.
Bupati menjelaskan bahwa Raperda RIPPARDA merupakan pedoman arah kebijakan pembangunan pariwisata jangka panjang (20 tahun) untuk mewujudkan destinasi wisata Nganjuk yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.
"Sektor pariwisata memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi perekonomian lokal," ujarnya.
"Karena itu melalui Raperda RIPPARDA 2026–2045 ini, Pemkab Nganjuk berkomitmen menata destinasi, tata kelola, industri pariwisata, serta pemasaran secara terpadu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nganjuk." ungkap Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada rapat Paripurna, Senin, (12/10/2026).
Sementara beberapa pilar utama yang tertuang dalam Raperda RIPPARDA 2026–2045 meliputi :
• Pembangunan Destinasi Wisata :
Penguatan potensi wisata alam, budaya, dan buatan secara terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
• Pemasaran Pariwisata : Digitalisasi promosi wisata untuk menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
• Industri & Kelembagaan Pariwisata :
Peningkatan kapasitas SDM pelaku pariwisata dan kemitraan dengan sektor swasta serta masyarakat desa (Pokdarwis).
Langkah Selanjutnya
Atas penyampaian kedua agenda tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyampaikan bahwa masukan dari fraksi-fraksi serta draf Raperda RIPPARDA akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim anggaran dan dinas terkait Pemkab Nganjuk.
Diharapkan seluruh proses pembahasan berjalan lancar hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Ind).

Komentar