![]() |
| Ilustrasi |
JOMBANG, JAVATIMES — Topeng pemerasan berkedok utusan aparat kepolisian akhirnya terkelupas di Desa Sukorejo. Seorang oknum berinisial Sbr nekat mencatut nama Satreskrim demi mengintimidasi Kepala Desa Sukorejo, Kaswar, sebelum akhirnya melancarkan modus klasik, yakni menyodorkan proposal kegiatan untuk menguras kantong pejabat desa.
Aksi gertak sambal ini bermula ketika Sbr dan 3 temannya mendatangi Kaswar dengan gaya menakut-nakuti. Ia membawa isu bahwa salah satu warga Sukorejo bernama Eko terjerat kasus utang-piutang jumbo senilai Rp200 juta dengan warga Lamongan. Tak tanggung-tanggung, Sbr mengaku diutus langsung oleh Satreskrim untuk mendesak keluarga Eko agar kooperatif. Ancamannya tak main-main: jika tidak menurut, kasus tersebut akan diviralkan dan Eko dipenjarakan.
Namun, skenario intimidasi itu mental seketika. Kades Kaswar menolak keras dijadikan alat penekanan terhadap warganya. Begitu gertakan penegakan hukumnya gagal total, alur permainan Sbr langsung berubah. Topeng kepolisian lepas, berganti dengan sodoran proposal acara reuni aliansi wartawan. Tanpa malu, Sbr meminta jatah uang tunai sembari membanding-bandingkan nominal yang biasa disetor oleh kepala desa lain.
Eko Buka Suara: "Saya Cuma Makelar, Kenapa Jadi Sasaran?"
Tak terima namanya ditunggangi dan dijadikan alat gertak untuk memeras Kades, Eko akhirnya membongkar bobrok kronologi sebenarnya di lapangan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar gabah ini menegaskan bahwa dirinya hanyalah perantara yang mempertemukan pemilik padi dengan juragan pemodal bernama Maruki, warga Simo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Kasus ini bertumpu pada transaksi empat truk gabah milik seorang petani Lamongan bernama Nur.
Dua Truk Pertama: Nur menawarkan gabah dan Eko mempertemukannya dengan Maruki. Transaksi berjalan mulus, barang masuk gudang Maruki, dan pembayaran ditransfer langsung ke rekening Nur.
Dua Truk Berikutnya: Satu truk tiba di gudang Maruki pada malam hari, disusul satu truk lagi pada siang harinya. Eko mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengiriman truk terakhir ini. Bahkan, Eko sempat mengingatkan Maruki bahwa kualitas barang berbeda dan belum ada kesepakatan awal. Namun, Maruki tetap memutuskan membeli dan menyetor uang langsung ke rekening Nur.
Prahara muncul ketika seorang perempuan bernama Wati asal Lamongan mendadak muncul dan mengklaim empat truk gabah tersebut adalah miliknya, sementara uangnya belum diterimanya. Persoalan ini pun berbuntut pada pelaporan ke Polres Lamongan.
Dugaan Permainan Internal dan Praktik Pemerasan Beruntun
Eko yang sudah tiga kali memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Lamongan mencium bau amis kejanggalan dalam tuduhan yang diarahkan padanya. Nur diketahui merupakan orang kepercayaan Wati sendiri. Secara akal sehat, sangat mustahil pengiriman empat truk gabah lintas daerah bisa lolos tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wati.
"Permasalahan ini patut diduga ada permainan internal dari kubu Lamongan. Saya hanyalah makelar, bukan pengambil kebijakan," tegas Eko.
Meski tidak terbukti bersalah secara hukum, Eko mengaku sempat dipaksa oleh Maruki untuk ikut menanggung kerugian. Demi menjaga hubungan kerja, Eko sudah menyerahkan uang Rp10 juta. Namun, iktikad baik itu tak meredakan desakan. Maruki terus menuntut Eko menanggung klaim kerugian hingga Rp90 juta, tanpa pernah mampu menunjukkan bukti transparansi penyerahan uang tersebut kepada pihak Wati.
Prahara hukum yang dialami Eko ini kian kotor ketika dimanfaatkan oleh oknum seperti Sbr dan 3 kawannya untuk mengintimidasi Kepala Desa Sukorejo. Terbongkarnya rekayasa ini menjadi bukti telanjang adanya indikasi modus pemerasan sistematis yang menunggangi persoalan hukum warga demi keuntungan pribadi. Eko menegaskan tidak akan tinggal diam atas upaya pencemaran nama baik dan pemerasan yang mengancam mata pencahariannya.
(Gading)

Komentar