SKANDAL INDODAX: Kerugian Rp300 Miliar Dibebankan ke Karyawan Magang, Bukti Digital Forensik Justru 'Kosong'? -->

Javatimes

SKANDAL INDODAX: Kerugian Rp300 Miliar Dibebankan ke Karyawan Magang, Bukti Digital Forensik Justru 'Kosong'?

javatimesonline
21 Juli 2026

JAKARTA, JAVATIMES — Kasus dugaan illegal access dan pembobolan aset digital bernilai fantastis Rp300 miliar yang menimpa PT Indodax Indonesia kian menuai sorotan tajam. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polri, Syarif Wage Kharisman, justru membuka tabir kejanggalan substansial: Terdakwa Nizam diduga kuat hanya dijadikan 'kambing hitam' atas bobolnya sistem keamanan platform kripto tersebut.


Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, membongkar rapuhnya konstruksi dakwaan yang menyeret kliennya. Berdasarkan transkrip dan fakta persidangan, pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti utama berupa satu unit MacBook Model A2337 milik terdakwa ternyata sama sekali tidak menemukan bukti pembobolan server maupun jejak aliran dana senilai Rp300 miliar.


Drama Persidangan: Mencecar Ketiadaan Bukti Utama

Dinamika persidangan memanas saat tim penasihat hukum membenturkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hasil analisis ilmiah Laboratorium Forensik Polri.

1. Server Indodax Tak Pernah Diperiksa Forensik

Poin paling krusial terungkap ketika saksi ahli mengonfirmasi bahwa Laboratorium Forensik Polri sama sekali tidak pernah menyentuh atau melakukan audit forensik terhadap server utama Indodax yang diklaim telah dibobol.

-Wa Ode Nur Zainab (Penasihat Hukum):
"Terus kemudian di dalam pemeriksaan Saudara ini, ada nggak dia bobol server sehingga uang hilang? Ada nggak? Itu pertanyaannya!"

-Syarif Wage Kharisman (Ahli Digital Forensik Polri):
"Dari hasil yang berdasarkan Lapfor yang saya baca, itu memang saya tidak memeriksa terkait dengan server Indodax... Permohonannya hanya berupa satu buah MacBook."

-Wa Ode Nur Zainab:
"Tapi bahwa menggambarkan di sini ada uang yang hilang Rp300 miliar, ada nggak dalam pemeriksaan Saudara? Itu pertanyaan saya, ada atau tidak?"

-Syarif Wage Kharisman:
"Saya tidak tahu. Oh, tidak ada."
Fakta ini menegaskan bahwa klaim pembobolan server dan kerugian ratusan miliar rupiah tidak didukung oleh audit forensik pada sistem Indodax itu sendiri, melainkan hanya bersandar pada asumsi atas perangkat laptop milik terdakwa.

2. Anomali Tanggal Kejadian (Tempus Delicti)

Indodax dan para saksi menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dan hilangnya aset terjadi pada 11 September 2024. Namun, laporan forensik digital atas MacBook Nizam justru sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas illegal access pada tanggal tersebut.

Saksi ahli menjelaskan bahwa aktivitas yang tercatat pada laptop Nizam hanyalah tindakan pengunduhan (git clone) repositori bernama stock-pattern-analyzer dari platform GitHub dan pengoperasiannya via Docker yang terjadi pada 6 September 2024 aktivitas standar pemrograman yang diyakini merupakan jeratan pola phishing dari pihak luar (attacker bernama Yuno Quissut).

Wa Ode Nur Zainab:
"Peristiwa ini terjadi tanggal 11! Nizam berkomunikasi dengan attacker-nya sudah tidak berkomunikasi lagi sejak tanggal 9. Pertanyaan kami: Kenapa sementara kasusnya tanggal 11, kenapa Saudara dari Labfor tidak melakukan pemeriksaan di tanggal 7, 8, 9, 10, khususnya tanggal 11 pada laptop Nizam? Karena saat itulah attacker masuk!"

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa aktivitas tanggal 6 September tersebut merupakan momen di mana terdakwa—seorang pekerja/magang—tanpa sadar menerima file yang diduga mengandung phishing, bukan tindakan aktif membobol server pada tanggal 11 September saat kerugian terjadi.

3. Kejanggalan Pencarian Google Saat Laptop Di Bawah Penguasaan Penyidik

Kejanggalan lain diungkap oleh tim penasihat hukum saat mendalami BAP Laboratorium Forensik Halaman 8 Nomor 15. Ditemukan adanya riwayat pencarian Google (Google Search) terkait 'Stock Pattern Analyzer' pada 12 September 2024 pukul 05.04 WIB.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, laptop MacBook milik terdakwa telah disita oleh pihak berwenang sejak tanggal 10 atau 11 September 2024.

Penasihat Hukum:
"Dari keterangan saksi yang telah dihadapkan di persidangan, menyatakan bahwa laptop Terdakwa itu telah disita pada tanggal 10 sampai 11. Itu tiba-tiba Ahli dalam melakukan forensik, jam 5 pagi tanggal 12 September ini siapa [yang menggunakan]?"

Syarif Wage Kharisman:
"Untuk itu saya tidak tahu dalam penguasaan siapa. Tetapi itu terdapat record pada browsing Google..."

Temuan ini memunculkan spekulasi mengenai integritas penguasaan barang bukti (chain of custody) sebelum akhirnya diperiksa secara resmi oleh Labfor pada Januari 2025.

Korban Sistemik: Karyawan Magang Dipertaruhkan?

Di tengah perdebatan hukum, Wa Ode Nur Zainab tidak dapat menahan rasa prihatin atas nasib kliennya. Terdakwa Nizam, seorang pemuda dari keluarga tidak mampu dengan ibu yang sakit keras, telah menjalani penahanan selama berbulan-bulan atas tuduhan berat dengan ancaman pidana tinggi.

"Ini orang miskin, ibunya sakit keras, tiap hari harus minum obat... Dia kerja! Saya kenapa mau terima dia, sepeser pun saya nggak terima, karena saya tahu dia dianiaya! Hampir 2 tahun berperkara... Ada nggak di sini dia bobol server, Pak? Bahwa kemudian uang itu bobol Rp300 miliar?"

Wa Ode Nur Zainab dalam persidangan.

Catatan Investigasi: Mengapa Peretasan Asli Tak Diusut?
Fakta persidangan hingga babak pemeriksaan ahli forensik ini menyisakan pertanyaan mendasar terkait penanganan perkara:

  • Pihak Peretas Utama Melenggang: Identitas aktor luar (attacker) yang disebut bernama Yuno Quissut pihak yang mengirimkan file phishing kepada Nizam hingga kini tidak pernah ditangkap atau diproses hukum secara serius.
  • Ketiadaan Audit Independen: Mengapa pihak penyidik dan pelapor tidak mengajukan audit forensik digital atas Server Utama Indodax untuk memetakan ke mana sebenarnya aliran aset Rp300 miliar itu berpindah?
  • Eksploitasi Ketidaktahuan Magang: Mengunduh kode dari GitHub dan menjalankannya di lingkungan lokal (Docker) adalah tugas harian pengembang perangkat lunak. Mengaitkan tindakan teknis tanggal 6 September dengan pembobolan Rp300 miliar pada 11 September tanpa bukti aliran dana merupakan lompatan logika hukum yang sangat riskan.


Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyimpulkan bahwa seluruh keterangan saksi ahli dan bukti surat Labfor telah dicatat. Keputusan akhir mengenai apakah kasus ini merupakan murni kejahatan illegal access atau sekadar upaya mengorbankan karyawan atas kelemahan sistem internal akan ditentukan dalam putusan vonis mendatang.






(AWA)