Selesaikan Sengketa Tanpa Saling Menjatuhkan, DPRD Jombang Dorong Budaya Mediasi Perbankan yang Edukatif -->

Javatimes

Selesaikan Sengketa Tanpa Saling Menjatuhkan, DPRD Jombang Dorong Budaya Mediasi Perbankan yang Edukatif

javatimesonline
09 Juli 2026

JOMBANG,  JAVATIMES – Jagat media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh simpang siur informasi mengenai polemik fasilitas kredit yang melibatkan Ny. Ngatini, seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan kabuh*, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda). 


Guna mengurai benang kusut dan meluruskan informasi yang beredar, Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bergerak cepat memanggil jajaran manajemen bank plat merah tersebut dalam forum dengar pendapat, Kamis (9/7/2026).


Langkah taktis legislatif ini diambil sebagai upaya mencari titik temu yang sejuk, humanis, dan berkeadilan bagi semua pihak, sekaligus memberikan edukasi penting mengenai administrasi hukum perbankan kepada masyarakat luas.


Versi Manajemen Bank Jombang: Celah Komunikasi dan Komitmen Damai


Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi, memaparkan rincian data dokumen internal bank. Pihaknya dengan tegas menepis kabar viral yang menyebutkan adanya tagihan puluhan juta dari plafon awal sebesar Rp500 ribu. Afandi menjelaskan, berdasarkan rekam administrasi, komitmen utang pokok debitur bernilai Rp70 juta, yang kini tersisa Rp60 juta setelah dikurangi angsuran masuk.


Terkait dinamika di lapangan, manajemen membeberkan adanya miss informasi kependudukan. Saat proses survei dan pencairan berlangsung, dokumen KTP menunjukkan status debitur masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal satu rumah, sehingga pencairan dana legal dilakukan. Pihak bank baru mengetahui adanya perceraian yang terjadi pada tahun 2021 melalui dokumen Pengadilan Agama yang ditunjukkan belakangan.


Mengedepankan penyelesaian yang tidak saling menjatuhkan, Bank Jombang memilih melunakkan langkah hukum demi membuka ruang musyawarah.


"Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan. Kami memilih jalur penyelesaian kekeluargaan karena ini murni masalah perdata. Sengketa perdata sudah sepatutnya diselesaikan melalui mufakat, bukan saling menjatuhkan. Kami kedepankan mediasi," ujar Afandi secara terbuka.


Versi Kuasa Hukum pada pemberitaan sebelumnya : Soroti Prinsip Kehati-hatian dan Hak Keperdataan


Di sisi lain, Adang Dwi Widagdo selaku Kuasa Hukum Ny. Ngatini membawa perspektif berbeda ke permukaan. Pihak kuasa hukum menilai terdapat kelemahan dalam penerapan Prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudent Principle) saat proses penandatanganan akad kredit tahun 2024 silam, mengingat kliennya merupakan seorang lansia tuna aksara.


Tim Kuasa Hukum menyoroti tiga poin krusial yang dianggap cacat subjektif dan formal:

-Fakta Pencairan: Kliennya merasa tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana ratusan juta dari akad baru tersebut.

-Validitas Subjek Hukum: Pencantuman tanda tangan mantan suami sebagai penjamin dinilai cacat hukum karena keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.


-Fisik Objek Agunan: Adanya ketidaksesuaian rekam data lapangan mengenai status objek jaminan yang tertulis sebagai bangunan, namun faktanya berupa lahan kosong.


Sebagai langkah perlindungan hak, tim pengacara berencana mengadukan aspek perlindungan konsumen ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menyiapkan konstruksi hukum menggunakan pasal pemalsuan (Pasal 391 UU 1/2023) dan penipuan (Pasal 492 UU 1/2023) dalam KUHP Baru.


DPRD Jombang Berdiri di Tengah, Kawal Solusi Terbaik


Mendengar pemaparan dari pihak bank Jombang dan ramainya pemberitaan, Komisi B DPRD Kabupaten Jombang mengambil sikap netral dan bertindak sebagai penengah yang objektif. Ketua Komisi B, Anas Burhani, menegaskan bahwa tugas dewan adalah memastikan hak-hak warga kecil terlindungi tanpa mengganggu stabilitas tata kelola badan usaha milik daerah.


Dari hasil rapat kerja, dewan mengantongi tiga poin solusi strategis yang ditawarkan Bank Jombang untuk meringankan beban Ny. Ngatini, yakni: penghapusan denda, penghapusan bunga, serta pencabutan gugatan hukum demi memastikan keamanan aset nasabah.


"Tugas kami di Komisi B adalah mengawal ketat komitmen solusi ini agar benar-benar terealisasi di lapangan. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri, tidak memperkeruh suasana, dan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme yang humanis dan kekeluargaan," pungkas Anas Burhani secara bijak.


Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Polemik ini menjadi pelajaran berharga bagi publik mengenai pentingnya tertib administrasi perbankan dan kependudukan. Peristiwa ini memberikan dua catatan edukasi penting:


Bagi Masyarakat: Setiap perubahan status perkawinan (seperti perceraian) atau peralihan aset wajib segera diperbarui pada dokumen kependudukan (KTP/KK) dan dilaporkan secara tertulis kepada pihak kreditor atau bank jika memiliki keterikatan kontrak hukum, agar tidak menimbulkan sengketa keperdataan di kemudian hari.


Bagi Institusi Perbankan: Pentingnya penguatan double-check atau verifikasi faktual di lapangan secara berkala, terutama ketika menghadapi calon debitur dari kelompok rentan atau lansia, guna menghindari celah manipulasi oleh pihak .




(Gading)