‎Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, 469 Kasus Diselesaikan -->

Javatimes

‎Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, 469 Kasus Diselesaikan

javatimesonline
30 Juli 2026

SURABAYA, JAVATIMES –  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 469 perkara narkotika telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Rinciannya, sebanyak 5 kasus pada 2023, 44 kasus pada 2024, 272 kasus pada 2025, dan 148 kasus selama Januari–Juni 2026.

‎Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan, yang memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

‎Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain penindakan, pendekatan Restorative Justice juga menjadi salah satu upaya memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika serta terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. 





(Gal.S)