JOMBANG, JAVATIMES — Keberanian Kepala Desa (Kades) Plabuhan, Kecamatan Plandaan, dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih kini berada di pertaruhan krusial. Langkah strategis Pemdes untuk merotasi posisi perangkat desa termasuk jabatan vital Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa kini menjadi sorotan publik setelah memicu perdebatan hangat dalam forum hearing bersama Komisi A DPRD Jombang, BPD, hingga Camat Plandaan.
Bukan sekadar pergeseran posisi biasa, penataan ulang ini dinilai sebagai bentuk ketegasan untuk mengakhiri dugaan conflict of interest (konflik kepentingan) dan membenahi komando administrasi yang disinyalir telah melenceng dari prinsip kepemimpinan desa.
Melawan Praktik ‘Jalan Sendiri’ dan Mencegah Celah Maladministrasi
Langkah Kades Plabuhan untuk merombak struktur internal Pemdes bukan tanpa alasan fundamental. Ketua BPD Plabuhan, Sugriwo, membongkar bahwa keretakan tata kelola di desa berakar dari tindakan Oknum Sekdes yang kerap mengambil kebijakan sepihak tanpa koordinasi dengan Kades selaku pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan desa.
"Banyak langkah yang diambil oleh Sekretaris Desa tanpa berkoordinasi dulu dengan Kepala Desa... Contohnya ada perubahan terkait APBDes, tiba-tiba Kepala Desa juga tidak tahu," ungkap Sugriwo lugas saat membeberkan fakta di lapangan.
Kondisi tersebut kian krusial mengingat adanya hubungan kekeluargaan (suami-istri) antara Sekdes dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa). Secara etika tata kelola keuangan negara, penempatan pasangan suami-istri pada dua posisi paling sentral—perencana/penanggung jawab administrasi serta pemegang kas desa—sangat rawan menciptakan ruang gelap maladministrasi serta menyandera transparansi anggaran desa.
Legitimasi Hukum dan Suksesi Politik di Tangan Kades
Langkah Pemdes Plabuhan untuk membenahi tata kelola ini sebenarnya telah mengantongi legitimasi penuh. Keputusan Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi BPD secara bulat menyetujui perombakan struktur demi menyelamatkan efektivitas pelayanan publik.
Dalam forum hearing, Komisi A DPRD Jombang secara tegas menggarisbawahi hak prerogatif Kades yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Mutasi jabatan perangkat desa oleh Kepala Desa memang mutlak kewenangan Kades," tegas perwakilan Komisi A DPRD Jombang.
DPRD bahkan menyodorkan skenario strategis agar Kades tidak ragu mengambil keputusan:
-Menghentikan Conflict of Interest: Memindahkan salah satu pasangan (Sekdes atau Bendahara) ke posisi jabatan yang kosong, yang secara yuridis merupakan langkah paling aman, legal, dan minim celah hukum.
-Tindakan Progresif (Demosi): Jika terbukti ada pelanggaran etika dan maladministrasi fatal seperti perubahan APBDes sepihak, Kades memiliki wewenang penuh melakukan demosi serta membuka penjaringan pejabat baru secara transparan.
BPD dan Warga Menanti Eksekusi: Jangan Biarkan Desa Mengambang!
Sementara Camat Plandaan beserta Bagian Hukum Pemkab Jombang dan DPMD masih mematangkan kajian teknis guna memberikan masukan konsultatif, BPD Plabuhan mendesak agar proses ini tidak diulur-ulur. Penundaan eksekusi dikhawatirkan memberi ruang bagi pihak-pihak yang enggan kehilangan "zona nyaman" untuk memicu gejolak di tengah masyarakat.
Kini, legitimasi Musdes sudah dikantongi, sokongan BPD sangat kokoh, dan koridor hukum dari DPRD telah dibeberkan terang-benderang. Bola panas sepenuhnya berada di tangan Kades Plabuhan.
Apakah Kades akan berdiri tegak menunjukkan kepemimpinan yang berani demi mengembalikan marwah transparansi Pemdes Plabuhan, atau justru membiarkan pelayanan masyarakat terus tersandera? Warga dan BPD Plandaan kini menanti eksekusi nyata sang pemimpin!
(Gading)

Komentar