
Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES – Laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kini memasuki babak yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bergerak menelusuri setiap fakta dengan memanggil satu per satu pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut.
Dalam sepekan terakhir, sekitar 10 orang telah dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai kepala desa, pelaksana kegiatan, hingga pelapor. Terbaru, pada Senin (27/7/2026), Kejari kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut sebagai bagian dari proses penelaahan awal.
Di balik rangkaian pemanggilan itu, muncul satu pertanyaan yang menjadi pangkal persoalan. Warga mempertanyakan mengapa sejumlah pekerjaan desa yang disebut telah dianggarkan melalui APBDes masih disertai permintaan sumbangan atau urunan kepada masyarakat.
Pertanyaan itu menjadi dasar laporan yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan bahwa proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan desa.
"Prinsipnya warga ingin klarifikasi. Ada beberapa pekerjaan di Desa Sonoageng yang ditangani oleh desa, tetapi warga juga dimintai urunan. Mereka hanya ingin tahu uang urunan tersebut diperuntukkan untuk apa dan anggaran dari desa sendiri seperti apa," ujar Koko, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, hingga kini proses penanganan masih berada pada tahap penelaahan. Tim Kejari masih mengumpulkan keterangan, mencocokkan dokumen, serta menghitung fakta-fakta yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami tetap harus menghitung dan mendalami faktanya seperti apa, apakah tuduhan tersebut benar atau tidak," katanya.
Koko menjelaskan, pemanggilan terhadap para pihak bukan berarti mereka telah dinyatakan bersalah ataupun berstatus sebagai tersangka. Klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme awal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai substansi laporan yang diterima.
Saat ditanya mengenai identitas pelapor, Koko memilih tidak mengungkapkannya. Ia menegaskan, pelapor berasal dari unsur masyarakat dan identitasnya wajib dirahasiakan.
"Pelapornya dari masyarakat. Kami tidak bisa sebutkan identitasnya karena pelapor dugaan tindak pidana korupsi wajib dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pada prinsipnya, setiap kegiatan yang telah dialokasikan melalui APBDes semestinya dilaksanakan sesuai perencanaan, mekanisme penganggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya atau gotong royong, pelaksanaannya harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, publik menunggu hasil penelaahan Kejari Nganjuk. Apakah dugaan tersebut akan berhenti pada klarifikasi, atau justru berkembang menjadi proses hukum yang lebih lanjut, seluruhnya bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman aparat penegak hukum.
(AWA)

Komentar