FKP Setda Kabupaten Nganjuk Jadi Wadah Sosialisasi Dana Hibah Pembangunan Tempat Ibadah -->

Javatimes

FKP Setda Kabupaten Nganjuk Jadi Wadah Sosialisasi Dana Hibah Pembangunan Tempat Ibadah

javatimesonline
27 Juli 2026

NGANJUK, JAVATIMES - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nganjuk, Selasa (27/7/2026).


Kegiatan ini menjadi wadah mensosialisasikan Permohonan Pembangunan Hibah Untuk Pembangunan Tempat Ibadah, Ponpes, Madin/TPQ sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 12 tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD. 


Sementara pada forum ini, melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, dari Kementerian Agama, Forum keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga media massa.


Melalui forum ini, Sekretaris Daerah Nganjuk melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Umum, bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan terkait pengusulan dana hibah tempat ibadah. 


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro, mengatakan FKP menjadi sarana untuk mengevaluasi standar pelayanan permohonan dana hibah tempat ibadah.


“FKP ini, kami gunakan untuk melihat kembali standar layanan di setiap bagian. Untuk dana hibah tempat ibadah tidak diberikan secara langsung, tapi melalui permohonan surat yang resmi, proposal teknis dan dokumen legalitas lembaga," ujarnya. 


Selanjutnya peserta forum juga mendapat kesempatan bertanya atau menyampaikan pengalaman mereka saat pengajuan dana hibah. Dimana masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.


Menurut Tri Wahju, pihaknya sangat membutuhkan saran yang bersifat konkret dan berdasarkan pengalaman pengguna layanan.


“Yang kami harapkan adalah masukan yang konkret, misalnya terkait waktu pelayanan atau sikap petugas. Apakah sudah sesuai harapan atau masih perlu diperbaiki,” katanya.


Sedangkan hasil pembahasan dan rekomendasi dari forum tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Kementerian PANRB.


Untuk masukan dari peserta forum, akan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk. 




(Ind)