
Ilustrasi perbedaan keterangan PPL dan ketua kelompok tani
NGANJUK, JAVATIMES – Perbedaan keterangan tidak hanya terjadi mengenai iuran kelompok tani. Dalam wawancara lanjutan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Ngronggot, Yunita, juga menyampaikan sejumlah pernyataan yang berbeda dengan pengakuan Ketua Poktan Tani Jaya, Jarmuji, terkait tata kelola organisasi maupun dugaan distribusi pupuk bersubsidi.
Yunita membenarkan bahwa Ketua Poktan merangkap sebagai sekretaris sekaligus bendahara. Menurutnya, kondisi tersebut sebenarnya tidak sesuai ketentuan.
"Ya sebenarnya gak boleh (merangkap), tapi namanya juga intern ya mas, nanti saya tanyakan ke Pak Jarmuji," ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jarmuji telah mengakui sejumlah praktik yang kini menjadi perhatian publik. Ia mengaku pernah menjual pupuk bersubsidi kepada pihak di luar RDKK, menggunakan fotokopi KTP milik petani yang terdaftar dalam RDKK sebagai dasar penebusan, bahkan menyebut praktik tersebut cukup sering terjadi.
"Yang ngambil pembeli dengan menggunakan KTP penjual yang terdaftar di RDKK."
"Iya, sering terjadi di kios. Banyak itu," kata Jarmuji dalam wawancara sebelumnya.
Namun ketika dimintai tanggapan mengenai pengakuan tersebut, Yunita menyatakan dirinya tidak mengetahui praktik dimaksud karena tugasnya hanya sampai penyusunan e-RDKK.
"Ya saya tidak tahu. Wong saya gak ngurusi. Saya PPL hanya sebatas pengajuan ke RDKK. Untuk penyalurannya diserahkan ke kelompok sama kios," katanya.
Di sisi lain, Yunita mengakui pernah mengetahui adanya ketua kelompok yang melakukan penataan distribusi pupuk ketika terdapat petani yang terkendala administrasi e-RDKK.
"Ketua kelompok itu terkadang memberikan, ibaratnya noto, tapi kan gak boleh. Saya sudah menyampaikan gak boleh," ujarnya.
Ketika ditanya secara spesifik mengenai dugaan penjualan pupuk oleh Jarmuji kepada pihak di luar RDKK, Yunita memilih belum memberikan kesimpulan.
"Saya tanya dulu benar tidaknya. Kalau itu terjadi saya akan memberikan peringatan kepada Pak Jarmuji," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ketua kelompok benar menjual pupuk kepada pihak di luar RDKK, tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
"Kalau ketuanya sendiri yang menjual ke orang di luar RDKK ya gak boleh," tegasnya.
Pernyataan Yunita tersebut kembali memperlihatkan adanya perbedaan dengan pengakuan Jarmuji yang sebelumnya secara terbuka telah mengakui praktik penjualan pupuk kepada pihak lain beserta mekanisme penebusannya.
Sejauh ini, perbedaan keterangan antara kedua narasumber masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, tata kelola kelompok tani, hingga distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, kios penyalur, serta instansi berwenang lainnya.
Media ini tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(AWA)

Komentar