JOMBANG, JAVATIMES – Sengketa fasilitas kredit yang melibatkan Ny. Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) kini memasuki babak baru yang lebih menyejukkan. Melalui fasilitasi dewan rakyat, kedua belah pihak mulai membuka ruang dialog demi mengurai benang kusut informasi yang sempat simpang siur di tengah publik.
Mediasi Legislatif: Mengawal Solusi Humanis
Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bergerak cepat dengan menggelar forum dengar pendapat (hearing) pada Kamis (9/7/2026). Bertindak sebagai penengah yang objektif, legislatif berupaya memastikan perlindungan hak warga kecil tanpa mengabaikan stabilitas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan pentingnya penyelesaian yang bijak dan kekeluargaan. Dari rapat kerja tersebut, dewan mengantongi tiga poin solusi strategis yang ditawarkan manajemen Bank Jombang untuk meringankan beban debitur:
-Penghapusan denda secara menyeluruh.
-Penghapusan bunga berjalan.
-Pencabutan gugatan hukum untuk menjamin keamanan aset nasabah.
"Tugas kami di Komisi B adalah mengawal ketat komitmen solusi ini agar benar-benar terealisasi di lapangan. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri, tidak memperkeruh suasana, dan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme yang humanis," pungkas Anas Burhani.
Klarifikasi Manajemen: Duduk Perkara Administrasi dan Plafon Kredit
Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, meluruskan kabar viral yang beredar mengenai nominal tagihan. Pihaknya dengan tegas menepis isu yang menyebutkan adanya tagihan puluhan juta dari plafon awal sebesar Rp500 ribu. Based on data internal bank, komitmen utang pokok debitur sebenarnya bernilai Rp70 juta, yang saat ini menyisakan baki debet sebesar Rp60 juta setelah dikurangi angsuran yang telah masuk.
Terkait dinamika status kependudukan, Afandi membeberkan bahwa pada saat proses survei dan analisis kredit berlangsung, dokumen KTP yang dikantongi bank menunjukkan status debitur masih dalam ikatan perkawinan dan tinggal satu rumah, sehingga pencairan dana dinilai sah secara legal formal. Pihak manajemen baru mengetahui adanya akta perceraian tahun 2021 setelah dokumen dari Pengadilan Agama tersebut ditunjukkan di kemudian hari.
Sebagai bentuk itikad baik, Bank Jombang memilih melunakkan langkah litigasi demi membuka ruang musyawarah mufakat.
"Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan. Kami memilih jalur penyelesaian kekeluargaan karena ini murni masalah perdata. Sengketa perdata sudah sepatutnya diselesaikan melalui mufakat, bukan saling menjatuhkan. Kami kedepankan mediasi," ujar Afandi secara terbuka.
Sikap Kuasa Hukum: Mendorong Evaluasi SOP dan Uji Kepatuhan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ny. Ngatini, Adang Dwi Widagdo, memberikan catatan kritis terhadap klarifikasi manajemen bank. Pihaknya menilai dalih ketidaktahuan bank mengenai status perkawinan nasabah mengindikasikan adanya celah dalam prosedur verifikasi faktual (due diligence).
Adang membeberkan bukti dokumen Kartu Keluarga (KK) milik kliennya yang diterbitkan pada tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, nama Ny. Ngatini hanya tercantum bersama anaknya, Joko Purwanto, tanpa adanya nama suami. Mengingat transaksi pencairan kredit terjadi pada tahun 2024—dua tahun setelah KK tersebut terbit pihak kuasa hukum mempertanyakan kedalaman validasi data yang dilakukan oleh pihak perbankan saat analisis on the spot.
"Menurut saya, itu hal yang menunjukkan Bank Jombang kurang hati-hati dalam proses penyalurannya," ucap Adang saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/7/2026).
Sebagai langkah terukur, tim hukum Ny. Ngatini telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya untuk memohon diadakannya Legal Due Diligence atau audit menyeluruh terhadap proses perjanjian kredit tersebut.
"Kita menempuh pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan apakah setiap tahapan yang dijalankan sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perbankan yang berlaku. Ini harus dianggap sebagai momentum untuk perbaikan dan evaluasi, agar prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) benar-benar ditegakkan," tegas Adang.
Catatan Edukasi Hukum: Prudential Banking dan Keabsahan Perjanjian
Secara legal-edukatif, polemik ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia perbankan maupun masyarakat luas mengenai dua pilar utama dalam hukum perdata formal:
-Bagi Lembaga Keuangan (Prudential Banking Principle): Bank berkewajiban melakukan verifikasi berlapis (triple check) terhadap dokumen kependudukan terbaru. Dalam hukum perbankan, kehati-hatian bukan sekadar memeriksa dokumen yang disodorkan, melainkan memastikan sinkronisasi antara KTP, Kartu Keluarga, dan kondisi faktual di lapangan guna menghindari cacat formil dalam perjanjian (seperti tiadanya persetujuan pasangan dalam harta bersama jika statusnya masih terikat perkawinan).
-Bagi Masyarakat (Tertib Administrasi): Pentingnya melakukan pembaruan (update) dokumen kependudukan (KTP dan KK) sesegera mungkin secara linier apabila terjadi perubahan status perdata (seperti perceraian atau kematian), agar tidak menimbulkan ambiguitas hukum di kemudian hari saat melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus ditegakkan dengan instrumen koersif (gugatan/laporan), melainkan dapat dicarikan jalan keluar melalui rekonstruksi kontrak dan mediasi yang bermartabat.
(Gading)

Komentar