JAKARTA, JAVATIMES – Tabir janggal kembali menyelimuti jalannya persidangan perkara yang menyeret nama Nizam. Drama hukum ini kian memanas setelah persidangan terpaksa kembali ditunda akibat ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan yang berulang ini tak hanya menyita waktu, tetapi juga mempertegas aroma ketidakberesan dalam proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa yang dipimpin oleh advokat senior, Wa Ode Nur Zainab, membongkar sejumlah kejanggalan fatal yang dinilai berpotensi merusak sendi-sendi keadilan.
BAP Backdated: Cacat Administrasi atau Rekayasa Hukum?
Poin paling menohok yang dilemparkan tim pembela adalah dugaan praktik backdated atau penanggalan mundur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berita acara sumpah ahli.
Wa Ode membeberkan indikasi kuat ketidaksesuaian dokumen yang dinilai sangat nirlogis:
Dokumen BAP & Sumpah Ahli: Bertanggal 5 Juni 2024.
Laporan Polisi (LP): Baru dibuat pada 10 Oktober 2024.
"Kalau benar demikian, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami meminta agar hal tersebut menjadi perhatian karena menurut kami perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Wa Ode usai persidangan.
Kejanggalan kronologis ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik: Bagaimana mungkin seorang ahli disumpah dan diperiksa untuk perkara pidana yang Laporan Polisinya sendiri belum terbit?
Pembobolan Server Nihil, Narasi Rp300 Miliar Mulai Rontok
Tak hanya membedah cacat prosedur, pihak kuasa hukum juga merontokkan narasi utama penuntut umum mengenai dugaan pembobolan sistem dan timbulnya kerugian fantastis senilai Rp300 miliar.
Berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan ahli digital forensik di muka sidang sebelumnya, tidak ditemukan satu pun bukti jejak digital maupun pembobolan server pada tanggal yang dituduhkan, yakni 11 September 2024.
Ketiadaan bukti material atas kerugian Rp300 miliar tersebut kian memperkuat dugaan tim pembela bahwa klien mereka sedang digiring ke dalam pusaran kriminalisasi yang dipaksakan.
Harga Mahal Sebuah Kepastian Hukum: Keluarga Jadi Korban
Di balik perdebatan pasal dan fakta persidangan, terdapat dampak kemanusiaan yang nyata. Penundaan sidang yang terus-menerus terjadi dinilai sengaja mengulur waktu dan merampas hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum (fair trial).
Nizam diketahui merupakan tulang punggung tunggal keluarga. Dampak dari proses hukum yang berlarut-larut ini menghantam langsung kehidupan keluarganya:
Sang ibu kini terbaring sakit dan membutuhkan biaya pengobatan rutin. Adik terdakwa yang masih menempuh pendidikan terancam masa depannya.
Menanti Ketegasan Majelis Hakim
Atas serangkaian janggalnya berkas perkara dan lemahnya pembuktian di ruang sidang, tim kuasa hukum telah mendesak Majelis Hakim untuk mencatat seluruh keberatan terkait BAP backdated ke dalam berita acara persidangan. Pihak pembela menegaskan, jika seluruh dakwaan JPU gagal dibuktikan, putusan bebas adalah satu-satunya vonis yang adil dan berkeadilan bagi Nizam.
Hingga berita ini diturunkan, kebenaran dari seluruh dalil yang saling bertolak belakang antara Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum akan terus diuji hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Public kini menyoroti, apakah keadilan akan tegak, ataukah hukum kembali kalah oleh rekayasa prosedural?
(Awa)

Komentar