Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora -->

Javatimes

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

javatimesonline
02 Juni 2026

 

‎SURABAYA, JAVATIMES – Pengembangan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali membuahkan hasil. 

‎Dua pria yang terlibat dalam rangkaian aksi penyekapan berhasil diamankan setelah penyidik menemukan fakta baru yang menguatkan keterlibatan keduanya.

‎Kedua tersangka berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah. 

‎Mereka berperan membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario yang dirancang untuk memeras keluarga korban.

‎Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penculikan, seorang, penipuan hingga penggelapan.

‎"Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan di sembunyikan di kontrakan yang berada di Blora, Jawa Tengah," tutur AKBP Edy, kepada wartawan pada Selas (02/06/2026).

‎AKBP Edy menuturkan selama berada di kontrakan tersebut, korban disebut tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. 

‎Korban juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas bebas di luar rumah kontrakan bahkan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar.

‎"Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,"terang AKBP Edy.

‎Ia menjelaskan, temuan kasus tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mengarah pada dugaan adanya perampasan terhadap korban dalam rentang waktu yang cukup lama.

‎"Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama," jelasnya.

‎AKBP Edy menyebut dalam skenario tersebut, tersangka L.A. berperan seolah-olah sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan.

‎Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran. 

‎"Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang," kata AKBP Edy.

‎Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

‎Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya.

‎Barang bukti meliputi satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

‎Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A.J.S. dan U.M.T.S. merupakan orang yang dipekerjakan oleh tersangka utama L.A untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan korban selama berada di rumah kontrakan.

‎Kasat Reskrim meyakini bahwa L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.

‎AKBP Edy menambahkan kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.  







(Gal.S)