Bebas Denda hingga Diskon Pajak, Program Pemutihan Jatim Ringankan Beban Masyarakat -->

Javatimes

Bebas Denda hingga Diskon Pajak, Program Pemutihan Jatim Ringankan Beban Masyarakat

javatimesonline
06 Agustus 2026

Kantor Samsat Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES – Semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hingga ke pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan dan pembebasan pajak daerah yang berlangsung serentak di seluruh kantor Samsat se-Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.


Program yang menjadi salah satu hadiah bagi masyarakat tersebut langsung mendapat sambutan luar biasa dari para wajib pajak, termasuk di Kabupaten Nganjuk. Sejak hari pertama pelaksanaan, Kantor Samsat Nganjuk dipadati warga yang ingin memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah.


Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak khusus bagi kalangan buruh dan pengemudi ojek online. Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi administrasi.


Meski jumlah wajib pajak yang datang meningkat signifikan, pelayanan di Samsat Nganjuk tetap berjalan lancar. Rata-rata proses pengurusan pajak hanya membutuhkan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Petugas bahkan terus melakukan berbagai upaya optimalisasi agar durasi pelayanan dapat dipersingkat sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.


Tak hanya mempercepat pelayanan pembayaran pajak, Samsat Nganjuk juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kendaraannya masih memiliki pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Wajib pajak yang memiliki tunggakan denda ETLE diimbau untuk menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk mempermudah prosesnya, petugas pada loket verifikasi akan membantu menghubungkan wajib pajak dengan petugas tilang elektronik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satuan Lalu Lintas. Pembayaran denda cukup dilakukan melalui BRIVA yang difasilitasi di loket verifikasi.


Layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Nganjuk dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.


Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, mengatakan program pemutihan pajak merupakan momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai keringanan yang telah diberikan pemerintah.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain mempercepat proses pembayaran pajak, kami juga membantu wajib pajak yang memiliki kendala ETLE agar penyelesaiannya lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama masa pemutihan berlangsung," ujar AKP Afandy Dwi Takdir.


Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama jajaran kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan terus meningkat. Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.


Apabila tersedia kutipan lengkap dari AKP Afandy Dwi Takdir, naskah ini dapat diperkaya dengan pernyataan langsung agar semakin kuat dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.