Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Nganjuk Gelar FGD -->

Javatimes

Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Nganjuk Gelar FGD

javatimesonline
18 September 2026

 

NGANJUK, JAVATIMES – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Pansus IV DPRD Nganjuk yang berperan aktif dalam membahas regulasi daerah tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinsos P3A Kabupaten Nganjuk. 


Kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Kepolisian, Dinas Pendidikan, praktisi hukum, tenaga pendidik hingga awak media ini, bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam memutus rantai kekerasan berbasis digital dan perundungan yang menyasar anak serta remaja di wilayah Kabupaten Nganjuk.


​Kepala Dinsos P3A Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru bagi perlindungan anak. 


Kasus perundungan siber, pelecehan di media sosial, hingga penyebaran konten tanpa izin kian marak dan berpotensi merusak kesehatan mental generasi muda.


​Sementara, penanganan kekerasan digital diyakininya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, sekolah, penegak hukum, dan peran aktif orang tua di rumah. 


​Sedangkan pada FGD kali ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan strategis untuk penanganan perlindungan anak dan perempuan yang berfokus pada penguatan regulasi, sinergi lintas sektor, dan penanganan korban secara terintegrasi.


Secara umum, ada 4 poin utama yang disepakati dalam forum kali ini diantaranya :


1. Merumuskan rancangan peraturan (seperti Raperda) yang memberikan kepastian hukum terkait hak atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis bagi korban kekerasan.


2. Membangun sistem pelayanan yang terpadu dan memudahkan koordinasi antar-instansi, mulai dari layanan pengaduan hukum, fasilitas kesehatan, hingga bantuan pendidikan.


3. Menegaskan bahwa perlindungan PPA adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan akademisi, aparat penegak hukum (APH), instansi pemerintah, praktisi hukum, tokoh agama, hingga media.


4. Menyusun langkah konkret untuk menekan potensi kekerasan domestik maupun publik, eksploitasi, serta isu spesifik seperti pernikahan usia anak.


​"Melalui hasil diskusi ini, kami berkomitmen untuk menyusun panduan taktis pencegahan kekerasan Perempuan dan Anak yang nantinya akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan dan komunitas masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak," tegas Haris Jatmiko, Jumat, (18/9/2026).





(Ind)