Bawa Kasus KPRI Sejahtera ke Jalur Hukum, Pengurus Sentil LSM: Anda Tak Punya Legal Standing! -->

Javatimes

Bawa Kasus KPRI Sejahtera ke Jalur Hukum, Pengurus Sentil LSM: Anda Tak Punya Legal Standing!

javatimesonline
04 Agustus 2026

JOMBANG, JAVATIMES — Dinamika pengelolaan keuangan dan aset di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang akhirnya meledak ke permukaan. Lembaga yang beranggotakan para aparatur sipil negara ini tengah disorot tajam akibat dugaan skandal pembelian aset liar dan pembukuan 'gelap' yang dilakukan oleh oknum pelaksana teknis.


Tak ingin terus-menerus menjadi sasaran tembak, Ketua KPRI Sejahtera Jombang, Hartono, akhirnya buka suara. Ia secara tegas menuding aksi sepihak mantan manajer operasional sebagai biang kerok carut-marutnya keuangan koperasi.


'Dosa' Pembelian Tanah Liar dan Pembukuan Siluman


Permasalahan sistematis ini berakar dari unit usaha kavling tanah. Awalnya, bisnis ini berjalan mulus pada 2012 dengan ekspansi resmi di Desa Candimulyo, Jalan Pattimura, hingga rencana pengembangan di Kelurahan Jelakombo dan Perumahan Astapada.


Namun, petaka dimulai ketika mantan Manajer Operasional KPRI Sejahtera, Suyud, diduga melangkahi wewenang. Tanpa persetujuan rapat pengurus—yang syarat sahnya wajib dihadiri 2/3 anggota pengurus—Suyud ditengarai melakukan perburuan aset tanah secara mandiri di belasan titik.


Aset 'Liar' Tersebar di 8 Wilayah:

Tanah-tanah tersebut memapar dari Desa Sumbermulyo, Kelurahan Jelakombo, Desa Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Desa Denanyar, Desa Ploso Bawangan, hingga Desa Jabon.


Dugaan pencederaan tata kelola tak berhenti di situ. Oknum manajer tersebut juga ditengarai merancang sistem pembukuan terpisah secara ilegal demi menampung dana para penabung, yang kemudian diputar untuk membayar jasa simpanan dan menutup operasional usaha lain.


"Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat pengurus," tegas Hartono. "Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017."


Manuver Penyelamatan: Gandeng Bupati hingga Opsi Pro-Rata


Guna meredam krisis kepercayaan dan menyelamatkan uang penabung, pengurus KPRI Sejahtera langsung mengambil langkah darurat dengan merangkul Pemkab Jombang, termasuk berkoordinasi langsung dengan Bupati Jombang Warsubi dan Sekdakab Agus Purnomo.


Dalam forum dialog terbuka yang menghadirkan sekitar 300 penabung pada 14 Juli 2026 lalu, dicapai 3 kesepakatan krusial:

Penghentian Beban Jasa: Skema pembayaran jasa simpanan dihentikan total per 1 Agustus demi mengerem pembengkakan beban keuangan.


Pengembalian Dana Pro-Rata: Uang penabung akan dikembalikan secara proporsional setelah seluruh aset tanah berhasil dijual atau dikonversi.


Evaluasi Berkala: Progres penjualan aset dipantau ketat melalui pertemuan berkala setiap 6 bulan sekali.


Tenggat 3 Bulan dari Dinas Koperasi & Gertakan untuk LSM


Pasca-pemeriksaan internal, Dinas Koperasi dan UMKM menetapkan 'kartu kuning' berupa rekomendasi tindakan korektif yang wajib dituntaskan pengurus dalam tempo tiga bulan:


Audit Eksternal Independen: Menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menguliti seluruh histori transaksi dan laporan keuangan.


Rapat Anggota Luar Biasa (RALB): Menggelar forum tertinggi dengan melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, hingga perwakilan OPD.


Di sisi lain, Hartono menepis keras narasi liar yang menyudutkan lembaganya. Ia menegaskan bahwa krisis ini murni perselisihan perdata internal anggota, bukan penyalahgunaan APBD apalagi APBN.


Ia juga menyentil keras pergerakan sejumlah LSM yang mencoba memboyong kasus ini ke jalur hukum. Menurutnya, pihak luar tidak memiliki legal standing lantaran bukan anggota resmi KPRI Sejahtera.


"Kami tidak melakukan pembantahan secara liar di media. Fokus utama pengurus saat ini adalah mengawal proses audit KAP, menjual aset, dan memastikan seluruh hak penabung kembali secara adil," pungkas Hartono.






(Gading)