Dari APD yang Tak Terlihat hingga Dugaan Fee, Proyek SLB Krida Utama 1 Warujayeng Disorot -->

Javatimes

Dari APD yang Tak Terlihat hingga Dugaan Fee, Proyek SLB Krida Utama 1 Warujayeng Disorot

javatimesonline
03 Agustus 2026
Ilustrasi pembangunan SLB Krida Utama 1 Warujayeng

NGANJUK, JAVATIMES – Deru suara palu dan mesin pemotong besi terdengar bersahut-sahutan di lokasi rehabilitasi ruang kelas SLB Krida Utama 1 Warujayeng. Proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar itu sejatinya membawa harapan baru bagi peningkatan fasilitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, di balik aktivitas pembangunan yang terus berjalan, muncul sejumlah fakta yang justru memantik tanda tanya.


Saat tim media melakukan investigasi lapangan pada 2 Agustus 2026, perhatian langsung tertuju pada para pekerja yang beraktivitas di area proyek. Beberapa di antaranya diduga bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Helm proyek, rompi keselamatan, hingga perlengkapan pengaman lain yang semestinya menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi, nyaris tidak terlihat digunakan.


Pemandangan itu menjadi ironi. Di tengah proyek yang dibiayai menggunakan uang negara dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, aspek paling mendasar dalam dunia konstruksi, yakni Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), justru diduga tidak diterapkan secara optimal.


Padahal, penerapan K3 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Standar tersebut dibuat untuk memastikan setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya. Ketika standar itu diduga diabaikan, pertanyaan pun mengemuka: di mana letak pengawasan terhadap proyek ini?


Penelusuran media kemudian mengarah pada aspek lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan disebut dikerjakan oleh tenaga kerja borongan yang bukan berasal dari masyarakat sekitar. Di sisi lain, media juga memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pihak yang disebut sebagai konsultan perencana bernama Gunarto. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Upaya memperoleh jawaban langsung dari pihak sekolah pun belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi, Kepala SLB Krida Utama 1 Warujayeng memilih tidak memberikan keterangan. Sikap tersebut justru mempertebal rasa ingin tahu publik. Sebab, proyek yang dibiayai dari anggaran negara semestinya terbuka terhadap pengawasan dan kritik, bukan sebaliknya.


Di tengah minimnya penjelasan resmi, muncul pula informasi lain yang tidak kalah menyita perhatian. Media ini menerima informasi mengenai dugaan adanya pemberian fee kepada kepala sekolah pada saat proses penandatanganan kontrak yang disebut berlangsung di wilayah Madiun.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan. Belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenarannya. Karena itu, informasi tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Meski demikian, munculnya dugaan tersebut menjadi alasan yang patut diperhatikan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek benar-benar berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.


Besarnya anggaran yang digelontorkan membuat publik memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah dibelanjakan. Apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis? Apakah standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan? Apakah pengawasan dilakukan secara nyata di lapangan atau hanya sebatas pemeriksaan administrasi?


Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting mengingat proyek ini bukan sekadar membangun ruang kelas. Lebih dari itu, proyek ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi peserta didik.


Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan di atas meja. Pelaksanaan di lapangan harus dipastikan berjalan sesuai aturan agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas, aman digunakan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran terhadap standar K3 maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut secara independen, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.



(AWA)