
Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES – Kehadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis (30/7/2026) memantik perhatian publik. Kunjungan yang berlangsung sekitar empat jam itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya lantaran belum ada penjelasan resmi mengenai maksud dan tujuannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JAVATIMES dari sumber yang dinilai kredibel, Sri Handoko Taruna tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 10.00 WIB. Ia baru meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Sumber itu menyebutkan, Sri Handoko datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan mengenakan batik berwarna merah. Selama berada di Kejari Nganjuk, ia dikabarkan menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
"Naik sepeda motor pakai batik," ungkap sumber terpercaya saat dikonfirmasi Javatimes.
Namun, hingga kini informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan maupun dari Sri Handoko Taruna.
JAVATIMES telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat balasan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Sri Handoko Taruna melalui nomor WhatsApp pribadinya. Akan tetapi, hingga berita ini naik ke meja redaksi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Belum adanya penjelasan resmi membuat agenda kunjungan mantan Pj Bupati Nganjuk tersebut masih menjadi tanda tanya. Belum diketahui apakah kedatangannya berkaitan dengan proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi, atau kepentingan lainnya.
Kunjungan itu menjadi perhatian karena berlangsung di tengah penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut menyangkut proyek strategis daerah yang nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Tahun anggaran 2024 juga merupakan periode ketika Sri Handoko Taruna menjabat sebagai Penjabat Bupati Nganjuk.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Nganjuk belum pernah menyampaikan bahwa kedatangan Sri Handoko Taruna berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut. Demikian pula belum ada informasi resmi mengenai status hukum ataupun keterlibatan Sri Handoko Taruna dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Minimnya keterangan dari pihak kejaksaan maupun Sri Handoko Taruna memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.
JAVATIMES akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Sri Handoko Taruna. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Tim)

Komentar