![]() |
| Asmijan (berkopiah hitam) saat menyampaikan keterangan pasca putusan perkara pengeroyokan |
NGANJUK, JAVATIMES – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk terasa hening ketika majelis hakim membacakan putusan perkara pengeroyokan yang menewaskan Mohammad Nabil Kholili. Setelah melalui rangkaian persidangan, terdakwa DPK, warga Kecamatan Patianrowo yang didakwa sebagai pelaku utama pelemparan terhadap korban, akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan terhadap terdakwa dewasa pertama dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik Kabupaten Nganjuk. Namun, bagi keluarga korban, putusan itu belum menjadi akhir dari perjuangan mencari keadilan. Masih ada tiga terdakwa anak yang hingga kini belum memasuki meja hijau.
Kuasa hukum keluarga korban, Asmijan, menjelaskan bahwa perkara sengaja dipisahkan berdasarkan status para terdakwa, yakni antara pelaku dewasa dan pelaku anak.
"Sidang hari ini merupakan sidang putusan terhadap terdakwa dewasa. Perkaranya memang dipisah karena ada terdakwa dewasa dan ada terdakwa anak. Khusus terdakwa yang disidangkan hari ini diduga sebagai pelaku yang melakukan pelemparan langsung hingga menyebabkan almarhum Mohammad Nabil Kholili meninggal dunia," ujarnya usai persidangan.
Menurut Asmijan, terdakwa didakwa dengan pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun dan majelis hakim memutus perkara dengan amar yang sama.
"Majelis hakim mempertahankan tuntutan jaksa, yakni pidana 9 tahun penjara. Pertimbangan hukumnya cukup serius karena hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelemparan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Meski sebelumnya sempat berharap hukuman lebih berat, keluarga korban akhirnya memilih menerima putusan tersebut. Asmijan mengatakan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada keluarga agar menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Alhamdulillah keluarga korban menerima dengan legowo. Memang mungkin ada yang merasa hukumannya belum sepenuhnya memuaskan, tetapi yang terpenting bagi keluarga adalah pelaku yang terbukti bersalah tetap dijatuhi hukuman. Karena itu, keluarga tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan," jelasnya.
Namun demikian, Asmijan menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban belum selesai. Sebab, masih terdapat tiga terdakwa anak yang diduga turut melakukan pelemparan, tetapi hingga kini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
"Kami masih menunggu proses terhadap tiga terdakwa anak. Sampai sekarang perkaranya belum dilimpahkan. Padahal sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses pelimpahan tidak terlalu lama," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga korban sejak awal menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi maupun restorative justice terhadap para pelaku anak. Bagi keluarga, hilangnya nyawa Mohammad Nabil Kholili harus dipertanggungjawabkan melalui proses peradilan.
"Waktu diversi, keluarga korban tetap menolak restorative justice. Keinginan keluarga sejak awal jelas, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Asmijan.
Dengan telah dijatuhkannya vonis terhadap DPK, perhatian kini tertuju pada kelanjutan penanganan perkara tiga terdakwa anak. Keluarga korban berharap seluruh proses hukum dapat segera berjalan sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kematian Mohammad Nabil Kholili memperoleh kepastian hukum di hadapan pengadilan.
(AWA)

Komentar