Topeng UMKM di Lahan Ribuan Meter: Taktik Culas Pengusaha RPA Menjarah Ruang Hidup Warga -->

Javatimes

Topeng UMKM di Lahan Ribuan Meter: Taktik Culas Pengusaha RPA Menjarah Ruang Hidup Warga

javatimesonline
07 Mei 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Terbitnya izin operasional CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Jalan Denanyar-Megaluh kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar urusan administratif, kehadiran industri Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di tengah pemukiman padat ini dinilai sebagai pameran kekuatan entitas bisnis yang merasa berada di atas aturan.


Di saat warga mulai tercekik bau amis limbah, sang pengusaha tampak melenggang penuh percaya diri. Dengan luas lahan mencapai 2.665 m², pelaku usaha disinyalir menggunakan strategi cerdik: membungkus wajah raksasa industrinya dengan topeng status "UMKM" demi menyiasati ketatnya zonasi industri.


Suara Penyeimbang: Klarifikasi Dinas PUPR


Menanggapi polemik tersebut, sumber internal dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi terkait dasar penerbitan dokumen administratif bagi CV JPN. Menurutnya, secara prosedural, perizinan diberikan berdasarkan sistem yang mengacu pada komitmen pelaku usaha.


"Untuk zona permukiman, sebenarnya tidak dilarang jika skala kecil atau mikro. Terkait masalah limbah yang dikeluhkan, itu berarti pelaku usaha tidak taat terhadap komitmen dokumen lingkungan yang mereka setujui sendiri saat mengajukan izin," ujar sumber internal Dinas PUPR Jombang yang enggan disebutkan namanya.


Pernyataan ini seolah mempertegas posisi pemerintah bahwa izin diberikan atas dasar "kepercayaan" terhadap janji tertulis. Namun, celah inilah yang diduga kuat dimanfaatkan oleh CV JPN untuk mendapatkan legalitas formal, meski realita di lapangan berbanding terbalik dengan komitmen pelestarian lingkungan.


Analisis Pengamat: "Penyelundupan Hukum"


Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik menilai ada indikasi manipulasi klasifikasi usaha. Penggunaan status "Mikro/Kecil" untuk lahan ribuan meter dianggap sebagai taktik untuk menghindari kewajiban audit lingkungan yang lebih ketat.


"Jika luas lahannya mencapai ribuan meter namun dipaksakan masuk kategori mikro hanya untuk menabrak aturan zonasi kuning, itu bisa dikategorikan sebagai penyelundupan hukum. Komitmen di atas kertas dalam sistem OSS-RBA seharusnya diikuti dengan pengawasan faktual yang ketat oleh dinas terkait," ungkap pengamat tersebut.


a menambahkan bahwa retribusi sebesar Rp6,4 juta yang dibayarkan pelaku usaha jangan sampai dipandang sebagai "biaya pemakluman" atas pencemaran. "Harga diri lingkungan dan kesehatan warga tidak bisa ditebus dengan retribusi recehan. Jika komitmen dilanggar, maka izinnya harus segera ditinjau ulang atau dicabut."


Arogansi di Balik Tameng Administratif


Kini, sang pengusaha seolah berlindung di balik tameng administratif yang mereka kantongi. Fakta di lapangan menunjukkan tiga pelanggaran mendasar yang menjadi keluhan warga:

-Pelanggaran Etika Ruang: Memaksakan mesin pemotong skala besar di lokasi pemukiman.

-Pengabaian Lingkungan: Limbah organik yang tetap mencemari lingkungan meski dokumen lingkungan telah ditandatangani.

-Manipulasi Skala Usaha: Memanfaatkan celah regulasi UMKM untuk lahan skala industri.


Masyarakat Denanyar kini hanya bisa menanti ketegasan pemerintah. Jombang sedang menyaksikan bagaimana sebuah kekuatan modal mencoba menekuk keadilan demi pundi-pundi daging ayam, di atas penderitaan warga yang terpaksa menghirup bau amis setiap harinya.






Oleh: Anang, S.H., M.H.

(Praktisi Hukum)