BANYUMAS, JAVATIMES – Dugaan penguasaan dana jamaah haji bernilai ratusan juta rupiah yang menyeret nama Ria Handayani kini resmi bergulir ke ranah hukum. Kasus yang dilaporkan ke Polresta Banyumas itu memunculkan dugaan adanya dana milik calon jamaah yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya kepada penyelenggara perjalanan haji, sehingga menghambat proses keberangkatan sejumlah jamaah.
Laporan tersebut diajukan oleh Rina Erawati selaku Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam laporan pengaduan itu, nilai kerugian yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp327 juta.
Perkara ini bermula ketika pada tahun 2023 sejumlah calon jamaah haji mendaftarkan diri melalui jaringan yang dikoordinasikan oleh Ria Handayani untuk program keberangkatan haji khusus. Dalam perjalanannya, pihak travel menduga dana yang telah dibayarkan jamaah tidak seluruhnya diteruskan kepada perusahaan penyelenggara.
Persoalan mulai mencuat menjelang proses keberangkatan ketika ditemukan adanya kekurangan pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut membuat proses administrasi dan pengurusan keberangkatan jamaah mengalami hambatan serius.
Menurut pihak pelapor, berbagai alasan sempat disampaikan oleh pihak yang dilaporkan, mulai dari kendala keuangan hingga janji penjualan aset untuk menutup kekurangan dana jamaah. Meski demikian, hingga memasuki tahun berikutnya, kewajiban pembayaran disebut belum juga terselesaikan secara penuh.
Situasi semakin berkembang setelah Ria Handayani disebut kembali menghimpun jamaah baru untuk program Haji Plus tahun 2025. Sebagian besar jamaah diketahui telah melakukan pembayaran hampir lunas melalui pihak yang sama. Namun dana tersebut diduga tidak segera disetorkan kepada pihak travel.
Akibatnya, proses percepatan kuota keberangkatan jamaah tidak dapat dijalankan. Padahal, menurut pihak perusahaan, mayoritas jamaah telah memenuhi kewajiban pembayaran mereka.
Dalam upaya menyelamatkan keberangkatan jamaah, pihak travel mengaku sempat mengupayakan skema visa Furoda. Akan tetapi, rencana tersebut gagal terealisasi karena visa Furoda untuk musim haji 2025 disebut tidak diterbitkan secara nasional.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan jamaah. Sejumlah calon jamaah mulai mengajukan refund dan meminta pengembalian dana secara resmi. Namun di tengah proses tersebut, muncul persoalan baru ketika refund disebut diminta untuk dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Ria Handayani.
Pihak PT Atlas Tour and Travel kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada beberapa jamaah dan mitra guna memastikan status keberangkatan serta permintaan refund yang diajukan.
Merasa persoalan telah berdampak luas terhadap jamaah dan kredibilitas perusahaan, Rina Erawati akhirnya menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum penuh.
Tim kuasa hukum dipimpin oleh Dwi Indrotito Cahyono bersama sejumlah advokat lainnya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 16 April 2026. Kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi pelapor dalam seluruh proses hukum, termasuk berkoordinasi dengan penyidik dan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan.
Pihak Kantor Hukum Yustitia Indonesia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk membuka secara terang dugaan aliran dana jamaah serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut dana ibadah dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan haji. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Banyumas. Sementara pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait substansi dugaan yang dilaporkan.
(Tim)

Komentar