Rp40 Juta Tak Kembali, Tersangka Penggelapan di Nganjuk Resmi Ditahan -->

Javatimes

Rp40 Juta Tak Kembali, Tersangka Penggelapan di Nganjuk Resmi Ditahan

javatimesonline
02 April 2026

Tersangka penggelapan di Nganjuk resmi ditahan

NGANJUK, JAVATIMES — Perjalanan panjang kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret seseorang berinisial YM kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Pada Kamis (2/4/2026), penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk. Proses yang dikenal sebagai Tahap II ini menjadi penanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sekaligus mengakhiri kewenangan penyidik dan beralih sepenuhnya ke tangan jaksa.


Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam suasana tertib dan lancar. Dengan dilimpahkannya tersangka YM, kini proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan sebelum akhirnya perkara ini disidangkan di pengadilan.


Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pihak kejaksaan, perkara ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berakar dari sebuah hubungan kepercayaan. Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk tujuan tertentu yang sebelumnya telah disepakati bersama.


Namun dalam perjalanannya, harapan tidak sejalan dengan kenyataan. Uang yang semestinya digunakan sesuai peruntukan justru diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Tersangka diduga menguasai dana tersebut untuk kepentingan lain di luar kesepakatan awal.


Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Nilai tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan kepercayaan yang diduga telah disalahgunakan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan.


Kini, konsekuensi hukum harus dihadapi oleh YM. Ia disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.


Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.


Langkah penahanan ini diambil guna memastikan kelancaran proses penuntutan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.


Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses Tahap II berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ditemukan kendala berarti selama proses pelimpahan berlangsung.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar untuk membawa perkara ini ke persidangan. Dalam tahap ini, jaksa akan merumuskan secara rinci perbuatan yang didakwakan kepada tersangka, termasuk kronologi dan alat bukti yang mendukung.


Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian, di mana seluruh fakta akan diuji secara terbuka di hadapan hakim. Di sinilah akan ditentukan apakah tersangka terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kejaksaan juga kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Apa yang awalnya berangkat dari kesepakatan dan kepercayaan, dapat berujung pada proses hukum panjang apabila tidak dijalankan dengan itikad baik.


Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum perkara ini di persidangan. Apakah seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan, akan menjadi penentu akhir dari kasus yang bermula dari kepercayaan tersebut.



(Tim)