Optimalkan Penataan Ruang, Pemkab Jombang Gelar Bimtek Perizinan Apotek Pasca PP 28 Tahun 2025 -->

Javatimes

Optimalkan Penataan Ruang, Pemkab Jombang Gelar Bimtek Perizinan Apotek Pasca PP 28 Tahun 2025

javatimesonline
24 April 2026
JOMBANG, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus berkomitmen memperkuat kepatuhan tata ruang dan kualitas pelayanan publik. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Apotek, Selasa (21/04), bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Kegiatan strategis ini digelar sebagai respons cepat atas penetapan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus memastikan sinergi perizinan berusaha berbasis risiko tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Sinkronisasi Regulasi dan Penataan Bangunan

Dalam Bimtek tersebut, Dinas PUPR menghadirkan dua narasumber kunci untuk membedah aspek teknis perizinan dari sisi infrastruktur dan tata ruang.
Agus Andrianto Dwi W, ST, MT, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang, memaparkan urgensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai fondasi utama sebelum pelaku usaha melangkah ke tahap selanjutnya. Beliau menekankan bahwa setiap pembangunan fasilitas kesehatan harus memiliki kepastian hukum terkait peruntukan lahan agar tidak memicu konflik keruangan di masa depan.

Sementara itu, Edy Yulianto, ST, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beliau menggarisbawahi bahwa standar teknis bangunan apotek wajib memenuhi kriteria keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai regulasi yang berlaku melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kemudahan bagi Usaha Mikro: 

Karpet Merah dan Syarat Mandiri
Salah satu poin krusial yang disosialisasikan adalah 
implementasi Surat Edaran Nomor 1.5 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku usaha mikro melalui mekanisme Pernyataan Mandiri, di mana KKPR dapat terbit secara otomatis pada hari yang sama.

"Kebijakan khusus ini berlaku paling lama 3 bulan sejak 6 Februari 2026. Meskipun mendapatkan kemudahan melalui Pernyataan Mandiri, para pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk mengurus dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sebagai instrumen pengendalian tata ruang pada tahap perizinan berikutnya," ungkap Agus Andrianto dalam sosialisasi tersebut.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Investasi Sehat

Selain pakar dari Dinas PUPR, kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Integrasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada calon pengelola apotek mengenai:
Mekanisme Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Standar Teknis Operasional Apotek sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Prosedur administrasi digital melalui OSS RBA.

Mewujudkan Pembangunan Tertib Tata Ruang

Melalui bimbingan teknis ini, Pemkab Jombang berharap dapat menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan transparan. Dengan pemahaman administrasi yang matang, penyelenggaraan layanan kesehatan di Jombang diharapkan semakin tertib, memenuhi standar pelayanan prima, dan sepenuhnya mendukung dinamika regulasi nasional yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dinas PUPR Kabupaten Jombang: Mewujudkan Pembangunan yang Tertib Tata Ruang.





(Gading)