Akhir Pekan Tak Lagi Jadi Hambatan: Kantah Nganjuk Buka Loket Pelataran, Perluas Akses Layanan Publik -->

Javatimes

Akhir Pekan Tak Lagi Jadi Hambatan: Kantah Nganjuk Buka Loket Pelataran, Perluas Akses Layanan Publik

javatimesonline
25 April 2026

NGANJUK, JAVATIMES — Akses layanan pertanahan kini tak lagi terikat hari kerja. Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk resmi membuka kembali Loket Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) pada Sabtu (25/4), mempertegas komitmen menghadirkan layanan publik yang lebih fleksibel dan inklusif.


Langkah ini bukan sekadar rutinitas layanan tambahan, melainkan strategi nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala waktu. Di tengah padatnya aktivitas hari kerja, kehadiran Pelataran menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan layanan pertanahan tanpa harus mengorbankan kewajiban utama mereka.


Beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, layanan ini tetap menyediakan akses terhadap berbagai administrasi pertanahan mulai dari konsultasi hingga pengurusan berkas dengan standar pelayanan yang sama seperti hari kerja.


Petugas disiagakan dengan pendekatan yang lebih adaptif: cepat dalam proses, tertib dalam administrasi, transparan dalam informasi, serta ramah dalam pelayanan. Pendampingan langsung juga diberikan untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif dan tidak membingungkan masyarakat.


Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, langkah ini menjadi indikator penting perubahan paradigma pelayanan publik dari yang sebelumnya kaku menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan warga.


Kehadiran Pelataran sekaligus menegaskan arah baru pelayanan pertanahan: tidak hanya hadir saat jam kerja, tetapi juga menyesuaikan ritme kehidupan masyarakat. Dengan demikian, layanan negara tidak lagi menjadi beban, melainkan solusi yang mudah dijangkau kapan pun dibutuhkan.


Ke depan, inovasi layanan seperti ini diproyeksikan terus diperkuat, seiring dorongan untuk menghadirkan birokrasi yang lebih modern, profesional, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.





Sumber : Kementerian ATR/BPN