JOMBANG, JAVATIMES – Tabir gelap praktik perbankan kembali terkuak. Kasus pendebetan sepihak yang dialami nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial EM, kini memasuki babak baru yang lebih provokatif. Ternyata, bank diduga tidak hanya melanggar privasi, tapi juga menabrak aturan jatuh tempo dan etika kontrak pihak ketiga.
EM mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya memang memiliki tanggungan pada bank penjamin, namun pembayaran tersebut dijadwalkan setiap tanggal 25. Mirisnya, saldo di rekening BSI miliknya justru sudah "disedot" jauh sebelum tanggal tersebut, padahal rekening BSI tersebut hanyalah rekening penampung gaji (payroll) yang tidak memiliki keterikatan akad autodebit apa pun.
Kejahatan Sistematis: Main Hakim Sendiri di Dompet Nasabah
Tindakan BSI yang mendebet saldo EM untuk angsuran di MUF (Mandiri Utama Finance) sebelum jatuh tempo adalah bentuk arogansi finansial. Tanpa adanya Surat Kuasa Debet yang sah dan keterkaitan kontrak langsung dengan BSI, bank ini diduga kuat telah melakukan praktik "Main Hakim Sendiri" atas aset nasabah.
"Saya punya tanggungan, tapi jatuh temponya tanggal 25. Apa urusannya BSI main ambil uang saya di luar tanggal itu? Apalagi saya tidak pernah ada kesepakatan autodebit di bank ini," tegas EM dengan nada geram.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Pidana Perbankan
Secara hukum, bank tidak memiliki hak "menyita" uang nasabah untuk kewajiban di lembaga lain tanpa perintah pengadilan atau kuasa tertulis dari pemilik rekening. Mengambil uang sebelum jatuh tempo tanpa dasar hukum yang jelas patut diduga memenuhi unsur:
Pasal 362 KUHP (Pencurian):
Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen: Mengubah secara sepihak ketentuan kerja sama atau melakukan tindakan yang merugikan hak finansial konsumen.
Pelanggaran POJK Perlindungan Konsumen: Bank dilarang melakukan pendebetan tanpa persetujuan tertulis yang spesifik.
Dugaan Kerja Sama "Gelap" Antar Lembaga
Muncul kecurigaan bahwa ada integrasi sistem "bawah tangan" antara BSI dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk menjaring saldo nasabah segera setelah gaji masuk (payroll). Jika ini terbukti, maka keamanan dana jutaan nasabah payroll di Indonesia sedang berada di ujung tanduk.
Bank bukan lagi menjadi tempat aman, melainkan instrumen penagihan paksa yang tidak beretika.
OJK Harus Bertindak: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!
Publik kini menanti ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus EM adalah bukti nyata bahwa pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct) perbankan syariah masih lemah. Jika tindakan "premanisme administratif" ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan runtuh.
Pihak manajemen BSI kini didesak untuk memberikan penjelasan transparan: Atas dasar apa sistem mereka bisa mengakses dan mengambil uang nasabah di luar tanggal jatuh tempo dan tanpa akad kuasa?
(Red)

Komentar