NGANJUK, JAVATIMES - Promosi dan mutasi eselon III dan IV yang merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pengisian jabatan kosong mulai dari Lurah hingga kepala bagian (Kabag) untuk kali pertama di tahun 2026 yang awalnya akan dilaksanakan di bulan suci Ramadhan 1447 H batal dilaksanakan.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Plt Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, penundaan pelantikan promosi dan mutasi ASN dikarenakan hasil verifikasi BKN hingga kini belum keluar.
"Saat ini, Pemkab Nganjuk masih menunggu Pertimbangan Teknis BKN sebagai salah satu prosedur standart dalam manajemen ASN untuk memastikan legalitas dan kesesuaian administrasi," jelas Agus.
Lanjut Agus, Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN adalah bentuk dokumen persetujuan resmi sebagai berkas usul promosi/mutasi dan apabila belum diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, maka promosi/mutasi akan berisiko dibatalkan.
"Promosi dan mutasi tanpa Pertek bisa dianggap belum sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria," lanjutnya.
Meski demikian Agus tetap yakin, kalau dalam waktu dekat (setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H) Pertek BKN akan keluar dan diterima oleh BKPSDM Nganjuk.
Tetapi apabila tetap tidak keluar (tidak ada respon) maka sebagaimana yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan dalam Rapat Kerja Nasional ke XVIII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Senin (20/01/2026) di Kota Batam mengatakan, kalau 5 hari kerja tidak ada tanggapan, maka sistem digital yang dikelola BKN akan secara otomatis memberikan persetujuan.
"Dengan demikian, sudah jelas untuk promosi dan mutasi akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H oleh Bupati Nganjuk," tegasnya.
Sementara informasi terpercaya yang didapat JAVATIMES untuk mutasi promosi yang masih menunggu Pertek dari BKN sekitar 41 ASN.
Sedangkan jumlah jabatan eselon III dan IV yang kosong non tenaga pengajar di Pemkab Nganjuk sekitar 90an ASN, untuk eselon III yang kosong sekitar 15 ASN yang terdiri dari kepala bidang, sekretaris kecamatan, kepala bagian serta sekretaris dinas dan sisanya sekitar 75 ASN eselon IV.
Sedangkan jabatan kepala dinas (kadis) yang kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt) yang awalnya 4 kini menjadi 5 ASN yakni
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
3. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
4. Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk
5. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus)
Kepala Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk yang saat itu dijabat Purwo Bujono telah mengajuan pensiun dini dikarenakan kesehatannya, telah diterima dan telah diterbitkan surat keputusan (SK) pensiunnya oleh BKN tertanggal 1 Maret 2026.
(Ind)

Komentar