Stop "Sapu Bersih" THR: Mengembalikan Marwah Pers dari Tangan Oknum 'Bodrek' -->

Javatimes

Stop "Sapu Bersih" THR: Mengembalikan Marwah Pers dari Tangan Oknum 'Bodrek'

javatimesonline
14 Maret 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aroma harum ketupat seringkali ternoda oleh perilaku "bau" oknum yang mengaku sebagai kuli tinta. Fenomena ini klasik, namun tetap memuakkan: munculnya segerombolan orang dengan kartu pers yang lebih mengkilap daripada hasil karyanya, mengetuk pintu-pintu instansi bukan untuk wawancara, melainkan untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR). 


HIMBAUAN RESMI: Wartawan Itu Profesi, Bukan Kedok Mencari Upeti!


Dewan Pers telah mengeluarkan garis tegas melalui Surat Edaran Nomor 347/DP/K/III/2026. Ini bukan sekadar saran, tapi peringatan keras bagi seluruh instansi dan pelaku pers: Wartawan profesional tidak meminta THR kepada narasumber atau instansi!

Jangan beri panggung bagi pengemis berkedok jurnalis.


Wartawan atau Pengumpul Sumbangan?


Ada perbedaan kasta yang sangat kontras antara jurnalis yang bertaruh nyawa di lapangan dengan "wartawan bodrek" yang bertaruh muka di ruang tamu pejabat. Jurnalis profesional bekerja dengan etika, dibayar oleh perusahaan persnya, dan bangga dengan karyanya. Sementara itu, "wartawan bodrek" bekerja dengan gertakan, mengandalkan "jurus ancaman" berita miring untuk memeras pundi-pundi rupiah.


Meminta THR kepada narasumber atau instansi bukan sekadar tindakan memalukan; itu adalah pelacuran profesi. Bagaimana mungkin pers bisa menjadi kontrol sosial jika tangannya masih menengadah meminta sedekah kepada pihak yang seharusnya diawasi?


Modus Lama, Penyakit Akut


Modusnya selalu sama: membawa proposal "Amaliah Ramadhan," mengaku memiliki ribuan pembaca, namun ketika dicek, medianya bahkan tidak memiliki susunan redaksi yang jelas atau alamat kantor yang nyata. Mereka datang bukan membawa berita, tapi membawa beban bagi instansi pemerintah dan swasta.

Padahal, sesuai aturan, THR adalah kewajiban perusahaan pers, bukan tanggung jawab Kepala Dinas, Direktur BUMN, apalagi pihak swasta.


Mari Bersikap Tegas: Jangan Memelihara Benalu


Instansi pemerintah dan perusahaan jangan lagi menjadi "donatur tetap" karena alasan rasa kasihan atau takut diberitakan negatif. Sikap permisif ini justru yang memelihara keberadaan mereka.

-Tolak dengan Logika: Sampaikan bahwa THR adalah urusan internal perusahaan masing-masing.

-Lawan dengan Aturan: Gunakan surat edaran Dewan Pers sebagai tameng hukum.

-Hadapi dengan Polisi: Jika permintaan berubah menjadi ancaman, itu bukan lagi urusan pers, itu adalah tindakan pidana pemerasan.


Menjaga Marwah


Profesi wartawan itu terhormat. Tugasnya memberikan edukasi dan kebenaran bagi publik. Jangan biarkan marwah yang dibangun dengan keringat dan integritas ini diruntuhkan oleh sekelompok orang yang hanya muncul saat Lebaran tiba.


Sudah saatnya kita membersihkan ekosistem informasi kita. Biarkan jurnalis bekerja dengan integritas, dan biarkan "wartawan bodrek" belajar bahwa kartu pers bukan kartu sakti untuk menjarah hak orang lain. Pers bukan pengemis. Jangan biarkan oknum merusak integritas profesi demi amplop hari raya.






(Red)