SIDOARJO, JAVATIMES – Aksi demonstrasi yang digelar Forum Advokat Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/3/2026), berlangsung panas. Para aktivis menuding adanya dugaan kriminalisasi hukum dalam kasus yang menimpa Furqon Azizi, yang menurut mereka bermula dari perkara wanprestasi namun diproses secara pidana.
Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka menilai penegakan hukum dalam kasus itu telah keluar dari koridor hukum perdata.
“Stop kriminalisasi hukum. Kasus yang jelas-jelas perdata jangan dipaksakan menjadi pidana,” teriak para demonstran dalam orasi yang berlangsung di depan kantor Kejari Sidoarjo.
Dua tokoh aksi, Dedy Hadi Priyanto, SH dan Tjejep Mohammad Yasien, SH, kemudian dipersilakan masuk ke dalam kantor Kejari untuk melakukan klarifikasi. Namun, menurut koordinator aksi Tjejep Mohammad Yasien, pertemuan tersebut justru berlangsung tegang.
“Kami tidak diterima dengan baik. Bahkan kami dibentak-bentak oleh seorang aparat penegak hukum yang mengaku sebagai Kasi Pidum, dan situasinya sampai seperti diajak berkelahi,” ujar Tjejep kepada wartawan usai keluar dari gedung Kejari Sidoarjo.
Keluar dari pertemuan itu, massa kembali melanjutkan aksi dengan orasi yang lebih keras. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang dianggap tidak adil.
FAMKri dan MAPIK juga menyatakan tidak akan berhenti pada aksi tersebut. Mereka berencana menggelar demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar setelah Hari Raya Idulfitri mendatang.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan datang kembali dengan aksi yang lebih besar,” tegas Tjejep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para demonstran tersebut.
( Khol)

Komentar