MALANG, JAVATIMES – Dinas salah dalam pengelolaan, ini yang di tegaskan aktivis lingkungan Dedik elang sewaktu melihat kondisi banyak bangunan PU Kota Malang yang kurang mendapat perhatian dan berimbas pada ketidak nyamanan warga sekitar lokasi.
sebut saja titik mayjen Sungkono banyak bangunan drainase yang tersumbat parah, mulai dari sampah, tanah bahkan rumput hingga menjalar dengan suburnya di atas bangunan yang menggunakan uang rakyat ini.
jika kita mau jujur, ungkap Nya pada awak media (12/3/2026) "banyak dampak negatif yang di derita warga masyarakat dan pengguna jalan saat hujan pasti air menggenang hingga terjadi meluber ke jalan, itu tentu saja sangat bisa menjadi penyebab laka lantas".
"Belum lagi dampak dari segi kesehatan itu pasti ada yang menyertai air tidak mengalir akan sangat mudah di pakai rumah bagi nyamuk tentunya, ini bisa kemana -mana kerugian yang harus di tanggung warga masyarakat sekitar lokasi bangunan tersebut ".
"Dan saya rasa dinas terkait salah dalam mengelola hingga bangunan drainase di musim hujan lagi tanpa adanya perawatan yang rutin seperti normalisasi di semua titik yang harusnya sudah ada prioritas tentang lokasi yang sering terjadi penyumbatan saluran, dinas jangan hanya bisa membangun saja, tapi perawatan rutin harus dan ini semua di rasakan masyarakat kota malang".
selain itu, ada pidana kurungan juga dan itu tergantung tingkat keparahan kasus nya, ada lagi denda yang harus di bayar, hingga ada penghancuran bangunan jika tidak sesuai aturan dan menyebabkan masalah besar.
Dan pasal yang sering di gunakan antara lain pasal 136 UU no 11/2020 tentang cipta kerja : sanksi pidana buat pelanggaran aturan pembangunan , pasal 51 UU no.26/2007 tentang penataan ruang ".tegas nya
Sedangkan dari dinas terkait sewaktu di hubungi awak media (15/3/2026) Kadis PU Kota Malang Dandung hingga berita ini naik redaksi belum ada jawaban dan terkesan ada pembiaran.
(Tim)

Komentar