Refleksi Etika: Mengapa OTT Pemerasan Bukan Kriminalisasi Pers? -->

Javatimes

Refleksi Etika: Mengapa OTT Pemerasan Bukan Kriminalisasi Pers?

javatimesonline
16 Maret 2026

MOJOKERTO, JAVATIMES – Penangkapan seorang oknum wartawan oleh tim Resmob Polres Mojokerto baru-baru ini memicu polemik di kalangan komunitas pers. Sebagian pihak buru-buru melabeli peristiwa ini sebagai "pembungkaman" atau "cedera terhadap kebebasan pers". Namun, benarkah demikian? Ataukah ini justru bentuk "pembersihan" demi menjaga marwah jurnalisme yang kian tergerus?


Gagal Paham: Bedakan Sengketa Berita dan Tindak Pidana


Banyak awak media yang masih terjebak dalam "gagal paham" kolektif, menganggap setiap urusan hukum yang menjerat wartawan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Perlu ditegaskan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya—seperti mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi. Namun, UU Pers tidak pernah memberikan imunitas (kekebalan) terhadap tindak pidana murni, seperti pemerasan atau pengancaman.

"Jika masalahnya adalah isi berita, itu sengketa pers. Tapi jika ada permintaan uang dengan ancaman 'akan diberitakan jika tidak bayar', itu adalah Pasal 368 KUHP (Pemerasan). Ini dua dunia yang berbeda," tegas pengamat hukum pers.


Bukti Konkret vs Narasi "Kriminalisasi"


Istilah "kriminalisasi" hanya tepat digunakan jika seseorang yang tidak bersalah dipaksakan menjadi bersalah. Dalam kasus di Mojokerto, jika aparat memiliki bukti kuat berupa:

-Bukti Digital: Rekaman percakapan atau pesan singkat berisi permintaan uang.

-Bukti Fisik: Uang tunai hasil transaksi di lokasi kejadian (OTT).

-Bukti Pendukung: Kesaksian korban yang merasa terintimidasi.

Maka, narasi yang dibangun media tertentu bahwa ini adalah "pembungkaman" menjadi tidak relevan. Memaksakan narasi pembelaan di atas bukti kejahatan yang nyata justru akan membuat publik semakin skeptis terhadap kredibilitas media tersebut.


Dampak Fatal Solidaritas Buta


Membela rekan sejawat adalah bentuk solidaritas yang baik, namun jika dilakukan secara buta terhadap oknum yang terbukti memeras, dampaknya sangat fatal:

-Meruntuhkan Kepercayaan: Masyarakat akan menganggap wartawan tak ubahnya "preman berseragam kartu pers".


-Menghina Wartawan Jujur: Ribuan wartawan yang bekerja kepanasan di lapangan demi fakta orisinal ikut menanggung malu akibat ulah satu-dua oknum.


-Membunuh Marwah Profesi: Marwah jurnalisme terletak pada integritas, bukan pada kemampuan mengintimidasi narasumber demi rupiah.


Edukasi Bagi Pemimpin Redaksi

Pimpinan Redaksi (Pemred) memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi anggotanya. Menyimpulkan sebuah penangkapan sebagai "cedera kebebasan pers" tanpa melihat fakta hukum adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi kontrol internal.


Kesimpulan:

Kebebasan pers adalah mandat suci dari rakyat untuk mengawal demokrasi, bukan lisensi untuk melakukan pemerasan. Penegakan hukum yang transparan terhadap oknum "wartawan pemeras" justru adalah obat pahit yang diperlukan untuk menyembuhkan penyakit dalam tubuh pers Indonesia.

Pesan Penutup untuk Awak Media:

"Jangan jadikan UU Pers sebagai tempat persembunyi bagi pelaku kriminal. Jika ingin dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, mulailah dengan bekerja sesuai kode etik, bukan sesuai isi amplop."






(Red)