NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk tetap membuka pelayanan pertanahan terbatas pada Kamis, 19 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Dalam pelayanan terbatas ini, petugas tetap disiagakan untuk memberikan layanan dasar, seperti informasi pertanahan serta kebutuhan administrasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan meskipun tidak dalam kondisi pelayanan penuh.
Pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan responsif, sehingga setiap kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara efektif dan efisien.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memastikan layanan pertanahan tetap berjalan optimal dalam berbagai situasi.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar