NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik dengan melaksanakan piket jaga pada Kamis, 19 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan di tengah keterbatasan waktu pelayanan reguler.
Melalui piket jaga, petugas disiagakan untuk memberikan layanan terbatas, meliputi penyediaan informasi pertanahan serta pemenuhan kebutuhan administrasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan responsif, guna memastikan setiap kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara optimal.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan adanya piket jaga, masyarakat diharapkan tetap memperoleh akses layanan yang dibutuhkan tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya, sehingga pelayanan pertanahan dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan efektif.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar