Iuran KTNA dan Ongkos Kios Menumpang di Pupuk Subsidi, Negara Tak Bertindak Tegas -->

Javatimes

Iuran KTNA dan Ongkos Kios Menumpang di Pupuk Subsidi, Negara Tak Bertindak Tegas

javatimesonline
27 Februari 2026

Ilustrasi (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Di atas kertas, pupuk subsidi adalah hak petani. Negara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memastikan pupuk tetap terjangkau, menjaga produksi pangan, dan melindungi nasib petani kecil. Namun di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, kenyataan di lapangan justru menunjukkan wajah lain, di mana subsidi berubah menjadi beban, dan petani dipaksa membayar lebih mahal dari yang seharusnya.


Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak lagi menebus pupuk sesuai HET. Untuk pupuk Urea, yang seharusnya dijual Rp90.000 per sak 50 kilogram, petani dipatok Rp110.000. Sementara pupuk Phonska yang HET-nya Rp92.000 per sak, melonjak menjadi Rp115.000.


Selisih puluhan ribu rupiah itu bukan angka kecil bagi petani. Lebih mencengangkan lagi, kelebihan harga tersebut bukan sekadar biaya tambahan biasa. Dari setiap sak pupuk subsidi, kios menarik tambahan Rp5.000 dengan dalih ongkos angkut, sementara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memungut iuran Rp1.000 per sak.


Artinya, setiap sak pupuk subsidi yang ditebus petani menjadi ladang pungutan. Subsidi negara yang seharusnya meringankan justru berubah menjadi beban tambahan.


Awal Terbongkarnya Skema Kesepakatan

Praktik ini bukan kejadian spontan. Sebelumnya, terungkap adanya forum kesepakatan yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang, yang dihadiri pengurus KTNA, pemilik kios pupuk subsidi, dan ketua kelompok tani.


Ironisnya, anggota kelompok tani yang menjadi pihak paling terdampak tidak dilibatkan langsung dalam pengambilan keputusan tersebut. 


Kesepakatan itulah yang kemudian menjadi dasar penarikan berbagai tambahan biaya di luar HET. Dengan kata lain, harga pupuk subsidi tidak lagi sepenuhnya mengikuti ketentuan negara, tetapi mengikuti hasil kesepakatan segelintir pihak.


Petani hanya menjadi pihak yang membayar tanpa pernah benar-benar dilibatkan.


Dinas Turun ke Lapangan, Tapi Tak Menghentikan

Setelah polemik ini mencuat ke publik, Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk akhirnya turun ke lapangan. Namun alih-alih melakukan investigasi mendalam atau menghentikan praktik tersebut, langkah yang diambil justru sebatas pembinaan dan imbauan.


Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pendalaman secara menyeluruh.

"Kapan hari kita ke sana bersama Bu Kadis (Pertanian) dan Disperindag, intinya kita mengizinkan menjual (pupuk subsidi) di atas HET. Kalau misalkan ada biaya operasional bukan dari kios ke kelompok, ya itu harus dibicarakan dengan kelompok," beber Agus Yuni saat dikonfirmasi Javatimes, Kamis (26/2/2026).


Pernyataan ini membuka fakta mengejutkan bahwa pemerintah mengetahui adanya penjualan di atas HET namun tidak langsung menghentikannya.


Lebih jauh, Agus Yuni juga mengakui bahwa pihaknya belum menggali bagaimana kesepakatan tersebut bisa terjadi.

"Kalau kemarin kita gak sampai (bertanya terjadinya) kesepakatan bagaimana. Yang jelas kalau ada (biaya tambahan) kita tidak mengizinkan, kalau ada kesepakatan gitu, ya monggo risiko ditanggung sendiri," ujarnya.


Kalimat risiko ditanggung sendiri justru memunculkan pertanyaan besar, risiko siapa? Petani yang terpaksa membayar lebih? Atau pihak yang membuat kesepakatan?


Pemeriksaan Baru Menyentuh Permukaan

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, dari sekian banyak kios pupuk subsidi di Kecamatan Gondang, pemerintah baru mendatangi satu kios.

"Kemarin datang ke kios yang ada di Desa Karangsemi. Kebetulan kemarin kita belum (datang ke kios yang lain yang ada di Kecamatan Gondang). Kita masih mengagendakan ke lapangan bersama KP3," kata Agus Yuni.


Artinya, sebagian besar praktik di lapangan belum benar-benar diperiksa. Padahal, dugaan kesepakatan berlaku seragam di tingkat kecamatan. Jika benar demikian, maka praktik ini bukan lagi kasus individual melainkan sistemik.


Pemerintah Mengaku Tahu Ada Kesepakatan

Yang paling mengkhawatirkan, Dinas Pertanian mengakui telah mengetahui adanya forum kesepakatan yang melibatkan KTNA, kios pupuk, dan kelompok tani, bahkan disaksikan oleh BPP.

"Kapan hari kita ngundang Mas Didik (Koordinator BPP Gondang). (Dari pengakuannya) intinya waktu itu pas pertemuan KTNA yang jelas mesti rutin bahas apa, misalkan ada materi khusus ya sudah dibahas di situ, cuman di akhirnya ada pembahasan (kesepakatan penebusan pupuk di atas HET) itu," pungkas Agus Yuni.


Pengakuan ini menjadi titik kritis. Artinya, pemerintah mengetahui adanya forum yang menghasilkan kesepakatan harga di atas HET.


Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas untuk menghentikan atau menindak.


Subsidi Negara Berubah Jadi Beban Petani

Subsidi pupuk seharusnya menjadi alat perlindungan negara bagi petani. Namun di Gondang, subsidi justru berubah menjadi pintu masuk pungutan tambahan Rp5.000 untuk kios, Rp1.000 untuk KTNA yang dibebankan langsung kepada petani.


Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut nasib petani kecil yang setiap rupiahnya menentukan keberlangsungan hidup mereka.


Ketika subsidi berubah menjadi ladang pungutan, dan pengawasan hanya sebatas imbauan, maka pertanyaan paling mendasar pun muncul, apakah negara benar-benar melindungi petani atau justru membiarkan mereka menghadapi sistem yang merugikan?


Kasus pupuk subsidi di Gondang kini bukan lagi sekadar polemik harga. Ini adalah ujian nyata, apakah hukum dan pengawasan negara masih berdiri untuk petani atau justru runtuh di hadapan kesepakatan.




(AWA)