JOMBANG, JAVATIMES – Bupati Jombang Warsubi menyatakan persetujuan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis pagi, 5 Februari 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji itu sebelumnya diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebelum berlanjut pada agenda pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam pendapat akhirnya, Warsubi menekankan bahwa pembahasan Raperda telah berlangsung sejak November 2025 dan mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan mengkaji substansi regulasi tersebut.
Menurut Warsubi, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum, sekaligus mendorong perubahan relasi masyarakat terhadap hukum agar tidak lagi bersifat pasif.
“Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam kehidupan hukum,” ujar Warsubi.
Ia menambahkan, Perda tersebut juga membuka ruang penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi, sejalan dengan pendekatan keadilan yang lebih humanis dan restoratif.
Dalam kerangka itu, Perda tidak hanya diposisikan sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai instrumen pengendali sosial dan perubahan sosial.
Meski menyatakan persetujuan, Warsubi mengingatkan agar substansi Perda tetap diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
“Kami menyarankan agar substansi Raperda disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Warsubi di hadapan anggota dewan.
Pada akhir penyampaiannya, Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.
(Gading)

Komentar