![]() |
| Ilustrasi penjualan pupuk subsidi di atas HET (Foto: AI) |
NGANJUK, JAVATIMES — Tekanan publik terbukti ampuh. Setelah sempat memilih diam, sosok berinisial S yang namanya disebut-sebut warga sebagai aktor utama penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, akhirnya tak bisa lagi mengelak.
Di ujung sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/1/2026), S mengakui sendiri fakta yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut warga bahwa pupuk subsidi memang dijual Rp150.000 per sak.
Pengakuan itu muncul bukan di awal, melainkan setelah pemberitaan media ini viral dan memantik kemarahan petani.
Saat dikonfirmasi ulang apakah nomor 0813-xxxx-8302 benar miliknya, S menjawab singkat, seolah sadar tak ada lagi ruang berkelit.
“Enjih, Pak bos pripun,” ucapnya, membenarkan identitas dirinya.
Dalam keterangannya, S menyebut bahwa harga pupuk subsidi saat ini telah diturunkan, yakni Urea Rp110.000 per sak dan NPK Phonska Rp115.000 per sak.
Menurut S, penurunan harga dilakukan sejak pupuk subsidi kembali turun pada akhir 2025.
“Di akhir tahun, tepatnya bulan November 2025, saat pupuk subsidi turun, kami juga turun harga ke Rp115.000,” kata S.
Namun, S tak membantah bahwa sepanjang awal tahun 2025 hingga Oktober 2025, harga pupuk subsidi yang ia jual memang berada di angka Rp150.000 per sak, baik untuk Urea maupun NPK Phonska.
“Awal tahun sampai Oktober itu memang Rp150.000,” ujarnya.
Pengakuan ini sekaligus mengonfirmasi kesaksian warga yang sebelumnya menyebut harga pupuk subsidi dijual jauh di atas HET, bahkan disebut-sebut bisa mencapai Rp200.000 per sak untuk pembeli dari luar desa.
Lebih mengejutkan lagi, saat statusnya dipertanyakan, S menyebut dirinya bukan Ketua Poktan, melainkan Sekretaris Poktan BU. Ketua disebut berinisial BN.
Namun ketika ditanya soal legalitas kepengurusan, S justru mengeluarkan pernyataan yang membuat alis berkerut.
“Mboten wonten SK-ne. Kelompok tani nopo wonten SK-ne. Namung jiwa sosial,” ujarnya.
Saat didesak lebih lanjut sejak kapan menjabat sebagai pengurus poktan, S mengaku lupa. Setelah dipertegas, ia menyebut rentang waktu sekitar lima tahun.
“Sampun supe kulo… mungkin nggih 5 tahun,” pungkasnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan prinsip tata kelola kelompok tani, yang seharusnya memiliki struktur kepengurusan jelas, administrasi resmi, dan mekanisme distribusi pupuk subsidi yang ketat sesuai RDKK.
Pengakuan S menjadi kontras dengan keterangan warga sebelumnya, yang menyebut bahwa S disebut sebagai Ketua Poktan, pupuk subsidi dijual tanpa musyawarah anggota, harga bisa berubah sepihak, bahkan petani non-anggota dan dari luar desa bisa membeli pupuk subsidi dengan mudah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang warga menyatakan bahwa S bisa menjual pupuk subsidi hingga Rp200.000.
“Kalau orang sini masih Rp150.000, tapi kalau orang luar desa bisa sampai Rp200.000,” ujar seorang warga, sebut saja Satria, Rabu (24/12/2025).
Warga lain juga mengungkap bahwa anggota poktan justru kesulitan mendapatkan jatah, sementara distribusi diduga lebih mengutamakan kedekatan personal dibanding hak berdasarkan RDKK.
“Kalau dekat dengan S, dapat banyak. Kalau bukan, ya gigit jari,” ujar Ridho (bukan nama sebenarnya), warga setempat.
“Anggota poktan kalau mau ambil jatah, rasanya seperti mengemis,” imbuh Ridho.
Pengakuan S memang membuka sebagian tabir, namun justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar, mengapa pupuk subsidi bisa dijual di luar kios resmi? atas dasar apa harga ditetapkan di atas HET? ke mana aliran selisih harga puluhan ribu rupiah per sak itu? siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang maupun instansi terkait untuk menjelaskan mekanisme distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
(AWA)

Komentar