PN Nganjuk Gandeng Posbakumadin, Edukasi Warga soal Hak Bantuan Hukum Cuma-Cuma -->

Javatimes

PN Nganjuk Gandeng Posbakumadin, Edukasi Warga soal Hak Bantuan Hukum Cuma-Cuma

javatimesonline
21 Januari 2026

Sosialisasi soal bantuan hukum gratis 

NGANJUK, JAVATIMES -- Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk menggelar sosialisasi hak-hak hukum masyarakat, khususnya terkait layanan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma bagi warga tidak mampu.


Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.


Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Oki Basuki Rachmat, S.H., M.M., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum agar setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, keterbatasan biaya kerap menjadi penghalang masyarakat kecil untuk memperjuangkan hak-haknya.


Dalam paparannya, Oki juga menyinggung pokok-pokok Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang merupakan pembaruan menyeluruh atas KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, dan harmonisasi hukum pidana, termasuk penerapan asas legalitas yang lebih ketat, penghapusan pembedaan kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum adat (living law) dengan syarat tertentu, perluasan pertanggungjawaban pidana hingga korporasi, serta penguatan keadilan restoratif. KUHP ini mulai berlaku penuh pada Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama.

“Hal ini untuk memastikan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan. Kami di Pengadilan Negeri Nganjuk berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan, termasuk melalui Posbakum Pengadilan yang telah menjalin kerja sama dengan Posbakumadin Nganjuk,” ujar Oki.


Ia menambahkan, selain Undang-Undang Bantuan Hukum, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.


Sementara itu, Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra, S.H., menjelaskan bahwa layanan pendampingan hukum gratis mencakup perkara pidana maupun perdata. Seluruh biaya pendampingan advokat ditanggung oleh negara.

“Bantuan hukum ini bersifat cuma-cuma. Masyarakat cukup membawa persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan kondisi ekonomi,” jelasnya.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga Nganjuk yang merasa “buta hukum” atau takut berurusan dengan pengadilan karena kendala biaya. Sinergi antara Pengadilan Negeri Nganjuk dan Posbakumadin Nganjuk diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil.




(Tim)